Fimela.com, Jakarta KOTAK tak mau tinggal diam setelah terus-terusan diusik oleh mantan drummer mereka, Posan Tobing. Mereka melakukan langkah hukum sebagai respon atas tindakan tersebut.
Seperti diketahui Posan sudah woro-woro ke publik terkait pelarangan KOTAK membawakan beberapa lagu untuk keperluan manggung. Lagu-lagu yang dilarang itu merupakan karya yang ada andil Posan dan Pare, mantan vokalis di dalamnya.
Alasan Posan melakukan pelarangan itu adalah karena ia merasa tak menerima penghasilan dari royalti lagu. Ketimbang terus merasa dirugikan, ia memilih untuk mensomasi Tantri, Chua dan Cella yang masih bertahan sebagai member KOTAK.
What's On Fimela
powered by
KOTAK Serang Balik
Didampingi kuasa hukum, Sheila A. Alomo, KOTAK memutuskan mengambil langkah hukum. Mereka keberatan lagu-lagu KOTAK yang diciptakan bersama malah dilarang dibawakan manggung.
"Tentang lagu yang diciptakan bersama dengan Pay dan Dewiq serta personel lain, Kami harus menyatakan sikap bahwa kami keberatan. Karena kami juga penciptanya," tutur Sheila kepada awak media di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
"Bagaimana bisa pencipta dilarang menyanyikan karya sendiri. Oleh karena itu kami somasi balik, agar Posan mencabut pelarangannya," tegasnya.
Tentang Lagu yang Dilarang
Tantri, Cella dan Chua tak bisa menerima ketika mereka dilarang menampilkan lagu yang diciptakan bersama-sama dulu. Sementara untuk lagu-lagu ciptaan Posan dan Pare, KOTAK mengaku sudah tak memasukkannya di setlist.
"Lagu yang diciptakan bersama kami punya hak juga untuk membawakan. Kita juga sampaikan lagu yang beliau (Posan) ciptakan dari 2019 sudah tidak kami bawakan. Yang satunya dari 2022 sudah tidak kami bawakan," pungkas Tantri.