Fimela.com, Jakarta Setelah sekitar satu tahun tak mengalami perkembangan yang signifikan, polisi akhirnya melanjutkan proses hukum terhadap aktris senior, Jenny Rachman terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan. Pada Senin (24/7/2023) malam, pihak kepolisian dari Polsek Pondok Aren mendatangi rumah Jenny Rachman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk melakukan upaya jemput paksa terkait statusnya sebagai tersangka.
Sebanyak 10 petugas dari kepolisian yang dipimpin oleh AKP Erwin Subekti selaku Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren mendatangi rumah Jenny Rachman sekitar jam 8 malam. Upaya tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Iyaa bener (polisi sudah mendatangi rumah Jenny Rachman)," kata AKP Erwin Subekti dalam keterangannya.
Tak Membuahkan Hasil
Sayangnya, upaya polisi untuk bisa mendapatkan keterangan dari Jenny Rachman terkait laporan yang dilayangkan oleh Alia Karenina tak membuahkan hasil. Jenny Rachman disebut tak berada di rumah saat itu sehingga upaya penjemputan paksa gagal dilakukan.
"Keterangan security seperti itu (Jenny tak ada). Sementara kan saya gak bisa masuk secara paksa, kalau yang bersangkutan nggak ada kan percuma, jadi saya tunggu beliau ada dulu. Nanti kalau udah ada kami akan ke sana," lanjutnya kemudian.
Di Luar Kota
Polisi mengatakan jika saat ingin dijemput di kediamannya, Jenny Rachman sedang berada di luar kota. Hal itu pun sangat disayangkan karena dianggap tidak menghormati instansi hukum.
"Dibilang keluar kota. Berarti kan kami anggap yang bersangkutan tidak kooperatif. Apa sih yang dia inginkan kalau sampai tidak kooperatif seperti itu, kan berarti bukan warga negara yang baik," pungkasnya.
Tersangka Bersama Kakaknya
Seperti yang diberitakan, Jenny Rachman dan kakaknya, Rita Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan perusakan di kediaman Alia Karenina, perempuan yang disebut sebagai selingkuhan Suprajanto, suami dari Jenny Rachman. Sama seperti yang terjadi pada Jenny Rachman, polisi juga tak mendapatkan hasil saat berusaha menjemput Rita Rachman di kediamannya.
Jenny Rachman dan Rita Rachman ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 buntut laporan dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren yang dibuat oleh Alia Karenina. Ia dan sang kakak dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.