Fimela.com, Jakarta Perseteruan antara aktris senior Jenny Rachman dengan suaminya, Suprajanto masih terus bergulir. Aksi saling lapor pun terjadi antara Jenny Rachman, Suprajanto dan Alia Karenina, perempuan yang diduga menjadi selingkuhan sang suami. Bahkan, Jenny Rachman sudah menyandang sebagai tersangka atas dugaan perusakan rumah dari Alia Karenina.
Seperti yang diketahui, Jenny Rachman sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang dilayangkan Alia Karenina di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sayangnya, hampir satu tahun berjalan, belum juga ada kejelasan terkait laporan tersebut. Bahkan, Jenny Rachman sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Tak pelak, hal itu pun menimbulkan pertanyaan dari pihak Alia Karenina sebagai pelapor. Melalui tim kuasa hukumnya, pihak Alia yang merasa dirugikan meminta ketegasan polisi.
"Kita bertanya-tanya, kok, belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban,” kata Yonathan Andre Baskoro, tim kuasa hukum dari Alia Karenina dalam keterangannya.
What's On Fimela
powered by
Tetap Berlanjut
Diberitakan sebelumnya, Jenny Rachman sudah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan penganiyaan dan atau perusakan yang dilaporkan Alia Karenina. Tak sendiri, kakaknya yang bernama Rita Rachman pun diduga ikut terlibat.
Terkait statusnya itu, keduanya memang sudah diupayakan untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada 26 September 2022 dan 8 Juni 2023. Sayangnya, dalam dua agenda tersebut, Jenny Rachman mangkir hadir dengan sejumlah alasan. Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan jika akan kembali mengagendakan pemanggilan ulang terhadap para tersangka.
"Kasus tetap berlanjut, ya. Nanti diagendakan (panggilan ulang)," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin Subekti melalui keterangan resminya.
Soal Kemungkinan Jemput Paksa
Lebih lanjut, pihak kepolisian pun mengaku belum akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Jenny Rachman. Mereka masih menunggu itikad baik dari Jenny Rachman untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Belum ada wacana untuk penjemputan paksa," ujar AKP Erwin Subekti.
Ada Laporan Lain
Seperti yang diketahui, perseteruan Jenny Rachman dengan Suprajanto diwarnai aksi saling lapor dari pihak yang merasa dirugikan. Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan.
Selain laporan tersebut, Jenny Rachman juga berstatus sebagai terlapor dari laporan yang dibuat sang suami di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencurian dalam rumah tangga. Ia dituduh telah menguasai ponsel milik Suprajanto secara ilegal dan menyebarluaskan data yang ada di dalamnya tanpa izin.