Fimela.com, Jakarta Gigi Hadid di tangkap di Bandara Internasional Owen Roberts, Senin (10/7/2023) saat hendak berlibur ke Pulau Cayman, di mana ia kedapatan membawa sejumlah kecil ganja dalam perjalanannya.
Melansir laman E!News, Rabu (19/7/2023), juru bicara Bea Cukai & Kontrol Perbatasan Kepulauan Cayman mengonfirmasi kepada NBC News bahwa penangkapan itu terjadi tak lama setelah Gigi dan temannya tiba menggunakan pesawat pribadi. Petugas bea cukai kemudian menggeledah bawaan mereka dan menemukan sejumlah kecil ganja.
Gigi Hadid dan temannya kemudian ditangkap atas kecurigaan impor ganja dan impor peralatan yang digunakan untuk konsumsi ganja. Mereka kemudian dibawa ke Pusat Penahanan Tahanan, namun dibebaskan dengan jaminan.
Denda
Selang dua hari tepatnya pada 12 Juli 2023, juru bicara Pengawas Pebatasan mengatakan bahwa Gigi dan temannya secara resmi didakwa, selama persidangan mereka juga mengaku bersalah dan didenda sebedar US$1000 atau sekitar Rp15 juta (kurs rupiah Rp15,015).
Seiring dengan kabar tersebut, pihak Gigi Hadid menyebut bahwa artisnya mendapatkan ganja tersebut secara legal. "Gigi bepergian dengan mariyuana yang dibeli secara legal di NYC dengan lisensi medis," katanya.
Kabar Gigi Hadid
Seiring dengan mencuatnya kabar pernangkapannya, Gigi lewat akun Instagram menunjukan jika dirinya baik-baik saja, dan semuanya dapat diselesaikan dengan baik. "All’s well that ends well," tulis Gigi sambil menunjukkan beragam foto dan video keseruan liburannya, yang berlanjut usai insiden penangkapan tersebut.