Fimela.com, Jakarta Kreativitas di era sosial media seperti sekarang menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki publik untuk mendapat perhatian. Sayangnya, beberapa konten kreator seolah mengabaikan aspek hukum yang bisa saja menjerat berkat konten-konten yang mereka ciptakan dan bagikan di sosial media.
Salah satu yang belakangan ramai beredar di sosial media adalah konten-konten yang memparodikan program yang ditayangkan di stasiun televisi Indosiar. Padahal, hal tersebut bisa saja menjadi bumerang untuk para konten kreator nakal jika Indosiar selaku pemilik hak cipta memprosesnya secara hukum.
Hal itu disampaikan oleh Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI). Ia menjelaskan jika setiap pemegang hak cipta memiliki hak untuk mengambil jalur hukum jika merasa dirugikan.
"Pencipta atau pemegang hak cipta berhak melarang orang lain menggunakan karya mereka tanpa izin atau tanpa hak, dan dapat menempuh jalur hukum perdata atau pidana," kata Agung dalam pernyataannya, Selasa (11/7/2023).
"Konten yang sering diparodikan ini menggunakan karya cipta orang lain. Meskipun ada perubahan dalam kata-kata seperti mengubah nama lembaga, namun masih terdapat kemiripan dalam bentuk logo atau gambar yang dibuat," sambungnya kemudian.
What's On Fimela
powered by
Sesuai Ketentuan Undang-Undang
Lebih lanjut, Agung Damarsasongko hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jika seseorang atau sebuah lembaga menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial, baik sebagian atau keseluruhan, mereka harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Agung juga menjelaskan bahwa menggunakan bagian yang substansial dari suatu karya cipta memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terkait logo/gambar tersebut. Menurutnya, logo dan gambar karya seperti logo dan seni milik Indosiar tentu memiliki filosofi, nilai, dan makna tersendiri. Namun, pada konten-konten video parodi yang sedang ramai saat ini, netizen boleh menggunakan ide yang sama selama ekspresinya berbeda dan terinspirasi dari konten lembaga penyiaran.
Konten Parodi
Seperti yang diketahui, belum lama ini beredar konten-konten di media sosial yang memparodikan salah satu program FTV yang tayang di Indosiar dengan sedikit modifikasi. Menanggapi hal ini, Agung menyatakan bahwa meskipun hanya sebagian kecil dari konten parodi yang memiliki kemiripan dengan karya cipta asli, hal tersebut masih dianggap sebagai pengambilan bagian substansial. Oleh karena itu, dalam keterangannya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain dan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelanggar hak cipta.
"Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta mengambil jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mewajibkan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Mediasi dapat berupa teguran, peringatan, atau pertemuan antara kedua belah pihak," bebernya.
Harus Punya Izin
Agung menyimpulkan bahwa dalam berkarya, berkreasi, dan memparodikan suatu karya, boleh dilakukan dengan menggunakan ide yang sama namun dengan ekspresi yang berbeda. Jika memparodikan dengan menggunakan ekspresi yang sama dengan video aslinya, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta karena hak cipta melindungi ekspresi dari ide, bukan ide itu sendiri.
Beri Peringatan
Sebelumnya, stasiun televisi Indosiar telah mengeluarkan peringatan terkait penggunaan logo dan program mereka tanpa izin. Mereka melarang penggunaan kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk media sosial. Jika masih terjadi pelanggaran, Indosiar tak segan-segan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Benar, unggahan tersebut (soal peringatan) resmi," ungkap Harsiwi Achmad kepada merdeka.com dalam kapasitasnya sebagai Direktur Program dan Produksi SCTV dan Indosiar.
Ketika ditanya apakah akan tetap menempuh jalur hukum meskipun pembuat konten sudah meminta maaf, Siwi mengatakan bahwa mereka akan tetap mengambil jalur hukum.
"Kami tetap akan melakukannya karena hal ini telah menimbulkan kekhawatiran dan mencemarkan nama baik Indosiar, serta menggunakan aset-aset Indosiar dengan konten yang tidak senonoh. Video ini juga telah menyebar ke berbagai kalangan dan tidak dapat dihapus," tegasnya.
Pelaku Minta Maaf
Sadar jika kontennya menimbulkan kontroversi, Vicky Kalea selaku konten kreator yang membuat parodi terkait program Indosiar sudah sempat menyampaikan permintaan maaf. Dia membuat video permintaan maaf yang diunggah di akun TikTok pribadinya.
"Saya Vicky Kalea. Kali ini saya ingin meminta maaf dan memberikan klarifikasi kepada Indosiar selaku stasiun televisi yang logo mereka saya gunakan dalam konten video di TikTok saya," katanya.