Fimela.com, Jakarta Venna Melinda menyerahkan barang-barang milik Ferry Irawan yang ada di kediamannya dan menyerahkan kepada adik iparnya, Ari di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
"Hari ini agendanya pengembalian barang milik Pak Ferry yang ada di rumah Mbak Venna ke adiknya Pak Ferry, Pak Ari," kata kuasa Hukum Venna, Noor Akhmad Riyadhi dikutip dari laman Liputan6.
"Pada tanggal 23 Februari yang kita mulai agenda sidang pertama, kita sudah minta surat kuasa tapi nggak ada respon. Pada tanggal 22 Mei akhirnya kita kirim surat ke kuasa hukum Pak Ferry Irawan, Pak Sunan akhirnya direspon dengan baik dan ditanda tangan kuasa dan hari ini mengembalikan milik Pak Ferry," jelas Akhmad.
101 Barang
Noor kemudian menjelaskan, Venna mengembalikan barang-barang Ferry sebanyak 101 buah yang dimasukkan ke dalam lima buah kardus dan satu buah koper. "Ada akta kelahiran, elektronik, kacamata, sweater, kaus kaki, jas, celana, underwear, baju koko, kemeja, celana panjang, topi sama parfum. Total ada 101 barang," ujar Akhmad.
Inisiatif Venna
Soal pengembalian barang, Akhmad mengatakan ini adalah inisiatif Venna dan ia menggunakan suarat kuasa tak lain untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari. "Ini inisiatif Venna karena harusnya itu barang punya suami dan dikembalikan ke suami lagi. Harus meminta kuasa hukum itu takutnya nanti terjadi fitnah," jelas Akhmad.