Konflik dengan Suami Makin Runcing, Jenny Rachman Disebut Sudah jadi Tersangka Dugaan Perusakan

Rivan Yuristiawan diperbarui 07 Jul 2023, 07:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Masalah rumah tangga yang terjadi pada aktris senior Jenny Rachman dan suaminya, Suprajanto semakin memanas. Pasca aksi saling lapor ke polisi, perempuan 64 tahun itu dikabarkan sudah berstatus sebagai tersangka kasus perusakan.

Hal itu disampaikan Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajanto saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini. Bahkan, untuk statusnya itu, Jenny Rachman dan Rita Rachman, kakaknya sudah dua kali dipanggil pihak kepolisian dari Polsek Pondok Aren untuk dimintai keterangan.

"Kasus perusakan, ibu Jenny Rachman sudah dipanggil dua kali sebagai tersangka," katanya.

2 dari 3 halaman

Tak Hadiri Pemeriksaan

Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto suami Jenny Rachman, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Diketahui, Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren pada 2 Maret 2022 atas dugaan pengeroyokan dan atau perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP. Jenny diduga melakukan perusakan terhadap rumah Alia Karenina, perempuan yang disebutnya memiliki hubungan spesial dengan sang suami.

Johnson mengatakan, sampai saat ini Jenny Rachman sudah dua kali mendapat panggilan pemeriksaan terkait statusnya tersebut, namun urung dipenuhi dengan sejumlah alasan.

Pemanggilan pertama terhadap Jenny Rachman dilakukan pada 26 September 2022 lalu, namun pihaknya meminta pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022 dan tak hadir di waktu yang sudah ditentukan. Pemanggilan kedua terhadap Jenny Rachman disebut Johnson dilayangkan pihak kepolisian pada 8 Juni 2023, namun lagi-lagi pihak Jenny Rachman mengirimkan surat penundaan pemeriksaan selama dua minggu dengan alasan sedang berada di luar kota.

"Jenny Rachman telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP," ucap Johnson.

3 dari 3 halaman

Laporan Lainnya

Jenny Rachman (Sumber: Instagram/jennyrachman18)

Selain dugaan pengeroyokan dan perusakan, Jenny Rachman juga saat ini berstatus sebagai terlapor laporan sang suami di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencurian dalam rumah tangga. Ia dituduh telah menguasai ponsel milik Suprajanto secara ilegal dan menyebarluaskan data yang ada di dalamnya tanpa izin. 

"Dalam konferensi persnya di situ (yang dilakukan pihak Jenny Rachman), saya sangat kaget karena isi HP itu diumbar ke mana-mana. Padahal barang itu milik suami dari pada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," kata Johnson.

 

 

Tag Terkait