16 Tahun Bersama, Raihaanun dan Teddy Soeryaadmadja Resmi Bercerai

Rivan Yuristiawan diperbarui 05 Jul 2023, 16:02 WIB

Fimela.com, Jakarta Jauh dari sorotan, rumah tangga aktris Raihaanun dan sutradara Teddy Soeryaadmadja yang sudah berjalan sekitar 16 tahun resmi berakhir. Mereka sudah dinyatakan berpisah secara negara dan agama setelah Pengadilan Agama Tigaraksa memutus keduanya bercerai.

Hal itu diketahui dari putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung yang teregistrasi dengan nomor perkara 1810/Pdt.G/2023/PA.Tgrs di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Dalam salinannya, tercatat nama Teddy Soeryaadmadja yang mengajukan permohonan talak terhadap Raihaanun pada 5 April 2023 lalu kemudian diputus cerai 15 Juni 2023 kemarin.

"Menyatakan termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa," urai majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dilihat dalam website Mahkamah Agung.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Dapat Hak Asuh Anak

Ada yang terlibat cinta lokasi, sejumlah artis ini memilih sutradara sebagai pasangan hidup. Sumber (IG: @raihaanun)

Masih dalam salinan putusan yang ada, pihak Teddy Soeryaadmadja pun disebut mendapatkan hak asuh atas ketiga anak mereka.

"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat berada di bawah pemeliharaan (hadhanah) Pemohon dengan memberi akses kepada Termohon untuk ikut mendidik anak tersebut selaku ibu kandungnya," lanjutnya.

3 dari 3 halaman

Nafkah Mut'ah untuk Raihaanun

Potret Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja Resmi Cerai. (Sumber: Instagram/raihaanun)

Selain soal hak asuh anak, hal lain yang juga ditetapkan dalam putusan tersebut ialah sejumlah uang yang harus diberikan Teddy Soeryaadmadja terhadap Raihaanun sebagai nafkah mut'ah. Dalam keterangannya, Teddy dibebankan biaya sebesar Rp30 juta.

Menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon berupa mut'ah berupa uang sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," pungkasnya.