Pertanyaan dan Pernyataan yang Harus Disiapkan ke HRD Saat Kena PHK atau Layoff

Novi Nadya diperbarui 05 Jun 2023, 18:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Saat kita diberi tahu bahwa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau layoff, hal pertama yang pasti dihadapi adalah bergelut dengan emosi diri sendiri. Kesedihan, kemarahan, rasa tidak terima, sampai pikiran “kenapa harus saya? bisa jadi merupakan bagian tersulit bagi banyak orang untuk melewati fase PHK.

Hal tersebut sangat wajar, namun kita harus memiliki kemampuan menghadapi emosi tersebut. Untuk melindungi diri sendiri serta melindungi diri secara finansial, di mana, saat yang bersamaan, kita masih mencoba meresapi, mencerna, dan berpikir tentang nasib di-PHK yang seolah seperti mimpi.

Namun kita tetap harus realistis dan berpikir taktis sembari merenungkan apa yang akan terjadi selanjutnya dalam kehidupan kerja kita. Nah, sambil menunggu waktu masa kerja berakhir dan ‘menyelesaikannya’ bersama HRD, kita harus membekali diri dengan beberapa pernyataan dan pertanyaan. Apa saja?

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Pernyataan

Ilustrasi bertemu HRD saat kena PHK (Foto: Shutterstock/fizkes)

Biasanya, HRD akan meminta tanggapan kamu tentang PHK yang dilakukan. Lalu apa jawabanmu? 

Sebagai pekerja profesional, kamu bisa menjawab dengan tenang, jika kamu menerima semua keputusan perusahaan. Namun, jika kamu ingin mengetahui lebih detail alasan di balik PHK, kamu bisa bertanya lebih jauh lagi.

 

Selain itu, HRD akan menanyakan apakah kamu akan bekerja kembali?

Hal ini balik lagi pada diri sendiri. Kamu bisa mempersiapkan jawaban sebaik mungkin sebelumnya. Yang pasti, kamu harus optimistis bahwa ini bukanlah akhir dari perjalanan karier. 

Kamu bisa meminta surat rekomendasi pada HRD, termasuk kolega dan atasan untuk memperbanyak referensi. Sekaligus menunjukkan bahwa kamu keluar dengan baik-baik tanpa meninggalkan konflik.

3 dari 3 halaman

Pertanyaan

Ilustrasi pekerja perempuan kena layoff (Foto: Shutterstock/Elnur)

Sebenarnya, HRD pasti akan memastikan kamu mendapatkan penawaran terbaik dan hak-hak yang sudah diatur dalam undang-undang. Tapi kita bisa mengkrosceknya dengan pertanyaan berikut;

1. Kompensasi:  Sebelum menandatangani surat perjanjian kesepakatan PHK, kamu bisa mengecek ulang seputar hitungan pesangon, masa penghargaan kerja, sisa cuti yang diuangkan.

2. Benefit kesehatan: Kamu bisa menanyakan tentang sisa benefit kesehatan seperti penggantian biaya kacamata atau medis lainnya. Dan cari tahu apakah masih bisa dipakai menunggu sampai akhir masa bekerja. 

3. Surat-surat

Mintalah untuk mendapatkan surat referensi. Tidak ada yang memalukan dari PHK selama kamu tidak melakukan kesalahan fatal pekerjaan atau pelanggaran hukum. Kamu bisa meminta surat referensi yang menyatakan jika kamu diberhentikan bukan karena alasan kinerja.

“Kamu masih orang yang valid, kontributor yang baik, dan akan menemukan tempat lain untuk dituju,” ujar Eric McNulty, direktur asosiasi Inisiatif Kepemimpinan Kesiapsiagaan Nasional di Universitas Harvard melansir dari cnbc.com.

Tag Terkait