9 Langkah yang Dapat Dilakukan Saat Kena Layoff untuk Menenangkan Diri dan Dapat Pekerjaan Lagi

Novi Nadya diperbarui 14 Jun 2023, 11:30 WIB

Fimela.com, Jakarta PHK atau pemutusan hubungan kerja atau layoff adalah proses dimana organisasi memutuskan untuk mengakhiri kontrak kerja karyawannya. Seringkali alasannya karena kesulitan keuangan.

Apa yang harus dilakukan saat kena layoff? Berikut ini 10 langkah yang bisa kita lakukan untuk mencari pekerjaan baru sambil tetap menata hati dan semangat. Sedih, boleh tapi harus tetap realtistis, ya; 

1. Luangkan waktu untuk memprosesnya

Sebelum memulai kembali pencarian kerja, sebaiknya luangkan waktu untuk memproses layoff itu sendiri dan memvalidasi perasaan sendiri. Menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman-teman atau meluangkan waktu dalam hobi favorit bisa jadi aktivitas utama.

Sambil mengingatkan diri sendiri bahwa kita mampu dan unggul dalam profesi yang dijalani. Serta kita tidak diberhentikan bukan terkait dengan kinerja pekerjaan, tapi ada alasan-alasan lain yang tak bisa dihindari yang sudah menjadi ketetapan perusahaan.

Berlatih berpikir positif dapat membantu kita mengoptimalkan waktu luang setelah di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Setelah kita merasa lebih siap secara mental, baru kita bersiap memulai pencarian kerja kembali.

 

2. Tanyakan tentang asuransi kesehatan

Saat kita di-layoff, perusahaan biasanya masih memberikan masa tenggang sebelum benar-benar menyelesaikan masa kerja. Kita bisa menanyakan tentang asuransi kesehatan yang bisa dimanfaatkan untuk memeriksa kondisi kesehatan. Seperti perwatan gigi dan mulut atau medical check up.

 

 

 

 

2 dari 3 halaman

3. Cari tahu tentang hak dan kompensasi terakhir

Ilustrasi kena layoff dan menghadap HRD (Foto: Shutterstock/Chay_Tee)

 

Cari tahu hak-hak yang akan kamu dapatkan saat di-PHK. Setiap perusahaan memiliki acuan berbeda, namun pastikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mulai dari pesangon, penghargaan masa kerja, hak cuti yang diuangkan, lembur, sampai gaji terakhir yang akan kamu terima.

 

4. Tunjangan untuk orang yang kehilangan pekerjaan

Pemerintah memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan (JPK) BPJAMSOSTEK yang diberikan pada pekerja yang mengalami PHK. Berypa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

 

5. Simpan pekerjaan penting

Kamu dapat menggunakan file dan dokumen dari pekerjaan sebelumnya untuk mempromosikan diri dan kualifikasi kepada calon pemberi kerja berikutnya. Kumpulkan pekerjaan yang pernah kamu buat dan tugas-tugas yang pernah diselesaikan untuk menambahkannya ke resume lamaran kerja sebagai portofolio.

 

6. Kumpulkan referensi

Minta referensi atau surat rekomendasi dari manager atau kolega kerja. Sehingga kita bisa memiliki dua sampai tiga referensi yang berguna saat melamar pekerjaan nantinya. Referensi ini juga dapat menunjukkan pada calon pemberi kerja jika kamu tetap memiliki hubungan baik dengan mantan atasan dan kantor sebelumnya setelah keluar dari perusahaan.

 

3 dari 3 halaman

Mulai Mencari Pekerjaan

Ilustrasi cemas karena PHK atau layoff (Foto: Shutterstock/fizkes)

7. Mulai pencarian kerja

 

Setelah menentukan jenis pekerjaan yang kamu inginkan, apakah mengubah atau tetap di jalur yang sama, baru kita dapat memulai pencarian pekerjaan. Baik mencarinya dari informasi teman atau secara acak di internet.

Sambil terus berlatih tentantang tanggapan kamu pada kantor sebelumnya yang bertanya mengapa kamu di-PHK. Ini dapat membantu kita menjawab lebih percaya diri selama wawancara.

 

8. Perbarui resume

Baik mencari peluang di bidang yang sama atau pekerjaan di industri berbeda, berusahalah memperbarui resume kita. Pastikan bahwa resume kamu menggambarkan keahlian dan pengalaman yang relevan secara akurat.

Juga bermanfaat untuk menggunakan data dan angka untuk menunjukkan kontribusi spesifik kamu sebagai karyawan. Mengukur pencapaian kamu sendiri, dapat membantu menunjukkan nilai sebagai seorang karyawan.

 

9. Surat pengantar

Setelah memperbarui resume, kita bisa menyiapkan materi aplikasi yang lain. Dalam surat lamaran, uraikan dengan detail seperti yang tertera dalam resume dan berikan contoh bagaimana kamu menggunakan keahlian dan memberikan kontribusi pada pemberi kerja sebelumnya.

Kamu juga bisa menggunakan surat lamaran sebagai kesempatan untuk menjelaskan lebih lanjut tentang PHK yang kamu alami.