Fimela.com, Jakarta Rebecca Klopper kembali didera dengan masalah video syur mirip dirinya. Menurut pengacara Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy, pelaku yang berjumlah dua orang kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
Kedua pelaku berinisial RFM dan NR sempat dipolisikan Oktober 2022 lalu oleh Rebecca Klopper atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Salah seorang pelaku disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Rebecca Klopper.
"Terhadap laporan polisi yang saya buat (Oktober 2022 lalu), ditetapkan dua orang tersangka bernama RFM dan NR. Keduanya sempat ditahan oleh pihak kepolisian ya," kata pengacara Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy, dikutip dari YouTube Sambal Lalap, baru-baru ini.
Lakukan Pemerasan
Menurut sang pengacara, penyebar video syur mirip Rebecca Klopper ini juga memeras pacar Fadly Faisal tersebut dengan modal video syur yang dimilikinya sebagai alat peras terhadap Rebecca.
"Dari kedua tersangka didapati bahwa mereka memiliki alat peras, yang mana itu adalah video tersebut. Pemerasan menggunakan akun media sosial Instagram. (Pelaku) mengirimkan DM yang berupa bunyi ancaman akan menyebarkan video. Termasuk mengirimkan capture," paparnya.
Saat itu pelaku meminta Rp50 juta kepada Rebecca Klopper dan ditransfer ke rekening pihak lain, bukan milik para pelaku. "Diminta 50 juta, tapi yang sudah terkirim 30 jutaan," ucap Ramzy.
Sudah Berdamai
Namun, Ramzy sendiri tak bisa memastikan video syur yang kala itu menjadi alat ancaman dan pemerasan kepada Rebecca Klopper, apakah sama dengan yang saat ini beredar di media sosial atau tidak.
Ia hanya menegaskan bahwa saat itu pelaku sudah berdamai dengan Rebecca Klopper dengan menghapus file dan menghancurkan device berisi video syur tersebut.
Polisikan Penyebar
Belakangan, Rebecca Klopper dilaporkan oleh dua ormas terkait kasus video syur mirip dirinya tersebut. Namun, Rebecca Klopper pun kini melaporkan akun penyebar video viral diduga mirip dirinya, hingga ancam pasal UU ITE.
Akun Twitter yang dilaporkan Rebecca Klopper adalah @dedekkugem. Rebecca Klopper juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada pihak berwajib, di antaranya adalah tangkapan layar akun @dedekugem sebagai penyebar video asusila.
Selain itu, Rebecca turut menyertakan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL. ""Pertama betul kami sudah melaporkan, setelah ditunjuk menjadi kuasa hukumnya Mba Rabbeca. Itu benar kami sudah membuat laporan sejak Senin kemarin gitu," kata Sandy Arifin.
"Intinya klien kami sudah merasa dirugikan dengan adanya kejadian tersebut. Makanya klien kami mengambil langkah hukum," sambung Sandy Arifin, selaku kuasa hukum.
Kata Polisi
Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan pelaporan tersebut dilakukan Rebecca melalui kuasa hukumnya pada Senin (22/5/2023) kemarin. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," kata Ramadhan dalam konferensi pers, belum lama ini.
Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan akun tersebut karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.
Saat ini, Ramadhan mengatakan pihaknya masih mempelajari dan mendalami laporan tersebut. "Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik," tegasnya.