Inara dan Virgoun sudah tak satu rumah lagi sejak 23 April lalu. Setelah sang suami melayangkan gugatan cerai, perempuan yang juga disebut sebagai selingkuhan suaminya melaporkan Inara ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. [Foto: Budy Santoso/KapanLagi.com]
Ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/5) malam, Inara bersama kuasa hukumnya membacakan laporan yang telah dibuat pada 6 Mei 2023 lalu. [Foto: Budy Santoso/KapanLagi.com]
"Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA," kata Inara didampingi kuasa hukumnya.seperti dilansir dari Kapanlagi. [Foto: Budy Santoso/KapanLagi.com]
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN," sambungnya. [Foto: Budy Santoso/KapanLagi.com]
Untuk memperkuat laporannya, kuasa hukum Inara mengaku telah memiliki sejumlah barang bukti. Ada yang berupa video hingga tangkapan layar percakapan. [Foto: Budy Santoso/KapanLagi.com]
"Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan (dengan) keterangan saksi. Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi," ujar kuasa hukumya, Andy. [Foto: Budy Santoso/KapanLagi.com]
Laporan Inara Rusli teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan. [Foto: Budy Santoso/KapanLagi.com]