Resmi Cerai dengan Shelvie Hana Wijaya. Daus Mini Dapat Hak Asuh Anak Ini Penjelasannya

Lanny Kusuma diperbarui 04 Mei 2023, 17:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Daus Mini dan Shelvie Hana Wijata resmi bercerai pada Rabu (3/5/2023) kemarin, yang mana putusannya dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Depok. Dalam putusan tersebut pun disebutkan bahwa Daus Mini memegang hak asuh atas putra mereka yang sempat diperebutkan.

"Akhirnya yang telah dinanti-nantikan kurang lebih hampir tiga bulan, dari Februari sampai tadi sore. Kemarin pun kita sempet deg-degan, bukan karena putusan perceraiannya tapi karena hak asuh," ucap Daus Mini di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, seraya mengucap syukur karena memenangkan hak asuh dikutip dari laman KapanLagi, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan kemenangannya atas hak asuh anaknya adalah buah dari doa-doa yang dipanjatkan. "Alhamdulillahnya di sore tadi itu doa-doa kita semua dikabulkan oleh Allah. Hak asuh atas Dede Al jatuh ke tangan Daus, tidak ke pihak sana," tutur Daus Mini.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Hak Asuh Anak

Daus Mini di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023). [Foto: Kapanlagi/Budy Santoso]

Terkait hak asuh anak yang dimenangkan Daus Mini, sebelumnya Shelvie Hana menuntut hal tersebut berdasarkan hukum negara. Namun tuntutan itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena putra mereka yang bernama Muhammad Al-Fatih Firdaus bukan anak kandung, melainkan anak angkat.

"Menyangkut kepada gugatan mereka, pengasuhan anak, itu ditolak oleh pengadilan. Jadi anak atas nama Al-Fatih tetap berada pada Daus," ujar pengacara Daus Mini Insank Nasaruddin.

3 dari 3 halaman

Putusan Berdasarkan Fakta

Daus Mini dan istri Shelvia Hana Wijaya [foto: Instagram/dausminiasli]

Dalam sidang tersebut terdapat empat poin putusan perceraian, yaitu mengabulkan gugatan penggugat sebagian, Daus Mini selaku tergugat menjatuhkan talak bain sughrah, menolak gugatan penggugat sebagian dan membebankan biaya perkara pada penggugat.

"Kami selaku penggugat mengapresiasi atas putusan ini. Karena dalam putusan jelas sekali majelis hakim menyandarkan putusan pada fakta-fakta persidangan. Bukan kata-kata semata," tutur Insank.