Fimela.com, Jakarta Aktor Ferry Irawan sedang berhadapan dengan hukum terkait tindak KDRT yang dilakukan terhadap Venna Melinda. Saat ini, prosesnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur dan sudah dalam tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (3/5/2023), aktor 46 tahun itu dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Sebagai korban, Venna Melinda terus meng-update jalannya persidangan. Di laman Instagramnya, ibunda dari Verrell Bramasta itu membagikan video pernyataan JPU pada awak media usai persidangan berlangsung.
"Hari ini, agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Pada intinya, penuntut umum yakin unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan pada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU Yuni Priyono, dalam video yang dibagikan Venna Melinda di Instagram pribadinya.
"Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Yuni Priyono dalam video tersebut.
What's On Fimela
powered by
Sejumlah Pertimbangan
Masih di video yang sama, JPU PN Kediri juga membeberkan dasar tuntutan yang dilayangkan pada Ferry Irawan. Di situ, JPU mengungkap jika tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap Ferry Irawan didasari bukti-bukti yang ada serta beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan.
"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa ini, korban menderita secara fisik maupun psikis," lanjutnya.
"Kalau yang meringankan terdakwa pada intinya bersikap sopan kemudian dia juga mengikuti persidangan secara tertib," sambung Yuni Priyono.
Minta Doa
Selain video wawancara JPU dengan awak media, di unggahan lain Venna Melinda juga membagikan penggalan momen ketika JPU membacakan tuntutannya di muka persidangan. Dalam captionnya, Venna Melinda hanya meminta doa dari publik agar proses hukum yang diberlakukan pada suaminya itu berjalan lancar sampai pembacaan putusan.
"Bismillahirahmanirohim, Mohon Doa nya selalu nggih (ya), Matur suwun (terima kasih)," tulis Venna Melinda dalam captionnya.