Kisruh Soal Warisan, Kakak Kandung Tamara Bleszynski Mengaku Sakit Hati

Anto Karibo diperbarui 12 Apr 2023, 11:24 WIB

Fimela.com, Jakarta Meski akhirnya kakak kandung Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski hadir dalam pengadilan, namun mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) dinyatakan gagal.

Sebagaimana diketahui, mediasi ini berkaitan dengan gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi pengobatan ayah mereka senilai Rp34 miliar. Kasus ini pun akan dilanjutkan ke persidangan.

Di depan awak media, Ryszard mengaku gusar dengan apa yang dilakukan Tamara. Karena sejak dirinya berbisnis baik di Indonesia maupun ketika menjalin bisnis di Amerika, ia tak pernah berurusan dengan perkara perdata maupun pidana.

"Saya sudah berusia 58 tahun, saya sudah tinggal di Silicon Valley selama 45 tahun, paspor Warga Negara Indonesia. Saya sudah berbisnis teknologi lebih dari 30 tahun," kata Ryszard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

What's On Fimela
2 dari 4 halaman

Tak Pernah Dilaporkan

Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski usai menjalani sidang perdata perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Kepada awak media, Ryszard mengaku kecewa dengan Tamara yang lebih dulu melaporkannya terkait sengketa warisan hotel. Ia tak menyangka ketika justru sang adik yang melaporkan dirinya.

"Tidak pernah (ketika) berbisnis di Amerika, Eropa, di Asia, tidak pernah satu orang maupun perusahaan yang pernah melaporkan saya perdata, apalagi pidana dan mau masukin saya ke penjara," lanjutnya.

"Seumur hidup cuma satu, yang melaporkan pidana dan mau masukin saya ke penjara, saya 58 tahun tidak pernah (dilaporkan), itu kelewatan namanya," imbuhnya.

3 dari 4 halaman

Sakit Hati

6 Potret Kenangan Tamara Bleszynski dan Mendiang Ayah, Buntut Digugat Rp 34 Miliar (Sumber: Instagram/@tamarableszynskiofficial)

Karenanya, Ryszard mengaku sakit hati dengan tindakan Tamara yang ingin menjebloskannya ke penjara. Terlebih ketika Ryszard selama ini telah membantu kehidupan keluarganya di Indonesia.

"Dia tahu saya bantu keluarganya, keluarga di Indonesia itu, fakta-fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," ungkap Ryszard.

"Dia tahu itu dan dia tetap melaporkan pidana, mau masukin saya ke penjara. Ini benar-benar kelewatan dan saya sakit hati," tutup Ryszard.

4 dari 4 halaman

Kasus Terkait

Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski usai menjalani sidang perdata perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Sebagaimana diketahui, Januari 2023, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi senilai Rp34 miliar. Hal ini terkait biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski di Amerika pada Desember 2001, yang disepakati akan dibagi dua.

Namun pihak Ryszard mengklaim bahwa Tamara belum pernah membayarnya hingga sekarang. Selain itu, pemicu lain gugatan wanprestasi ini adalah Tamara yang melaporkan Ryszard atas dugaan penggelapan aset hotel di kawasan Cianjur, Jawa Barat, ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021.