Fimela.com, Jakarta Aktor Ammar Zoni ditangkap polisi dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023 kemarin terkait penyalahgunaan narkoba. Dari hasil pemeriksaan, suami dari Irish Bella itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan hidup berpisah dengan anak dan istrinya.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat menggelar rilis perkara pada Jumat (10/3/2023). Tak sendiri, dua rekan Ammar Zoni yang ikut diamankan juga bernasib serupa.
"Dari hasil pemeriksaan, kami telah mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni M, RH, dan MAA alias AZ," katanya.
Urine Positif Narkoba
Penetapan tersangka Ammar Zoni, M dan RH sendiri dilakukan setelah polisi mendapati beberapa alat bukti terkait keterlibatan mereka terhadap penyalahgunaan narkoba. Selain bermufakat untuk membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu, saat dilakukan tes urine, mereka pun positif mengandung Amfetamine dan Metafetamine.
"Ketiga tersangka sudah dites urin, hasilnya positif metafetamine dan amfetamine," ucapnya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Dalam kesempatan tersebut, Ade Ary Syam Indradi juga membeberkan sejumlah barang bukti yang diamankan terkait penangkapan Ammar Zoni dkk. Selain barang bukti sabu dengan berat lebih dari 1gram, turut disita pula tiga buah handphone. Atas kasus ini, Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider Paa 127 ayat 1 UU Narkotika.
"Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," pungkas Kombes Ade Ary Syam Indradi.