Dengan berakhirnya proses tersebut, perempuan tiga orang anak itu bisa bernapas lega. "Hari ini aku mau memberitahukan kabar bahagia di proses hukum saya yang sudah lama bergulir sejak 2021. Sejak gugatan walau penuh lika liku proses banding hingga kasasi, Alhamdulillah sekarang sudah inkracht," kata Dhena Devanka, di Jakarta, Sabtu (4/3/2023) dilansir dari Kapanlagi. [Instagram/dhenaaldhaliadevanka]
Dengan demikian, Dhena mengatakan sebagaian bebannya selama ini sudah berkurang. Ia pun berencana menjalankan ibadah umrah. [Instagram/dhenaaldhaliadevanka]
"Pastinya lega, aku nggak bisa bilang bahagia karena nggak ada yang dibanggakan dari perceraian. Pastinya lega sebagian beban terlepas dan saya mau umrah," ujarnya. [Instagram/dhenaaldhaliadevanka]
Hasil putusan di Mahkamah Agung, sama seperti putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Selain mendapatkan hak asuh ketiga anaknya, Jonathan diwajibkan memberi nafkah anak sebesar Rp 30 juta rupiah setiap bulan. [Instagram/dhenaaldhaliadevanka]
"Kalau hasil putusan, hak asuh anak ditangan Dhena dan membebankan biaya nafkah anak tetap sebesar Rp 30 juta perbulan," kata Ibnu Ali Tindri, kuasa hukum Dhena Devanka. [Instagram/dhenaaldhaliadevanka]
Melalui akun instagramnya, Dhena juga mengungkapkan perjuangannya mendapatkan akta cerai. Dhena menunjukkan akta yang baru saja didapatkan setelah melalui perjuangan yang alot dan cukup lama. Ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada keluarga dan kuasa hukumnya. [Instagram/dhenaaldhaliadevanka]
Sekedar informasi, Dhena Devanka menikah dengan Ijonk sejak 27 Mei 2012 lalu. Dari pernikahannya, dikaruniai tiga orang anak. Pada 28 Agustus 2021, Dhena mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. [Instagram/dhenaaldhaliadevanka]