5 Hak Perempuan yang Harus Diketahui Agar Tidak Lagi Diabaikan

Vinsensia Dianawanti diperbarui 25 Mar 2023, 21:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Sebagai manusia, perempuan juga memiliki hak dalam menjalani hidupnya. Perempuan juga memiliki hak mendasar yang diabadikan oleh PBB hampir 70 tahun lalu.

Mengutip dari Global Fund for Women, hak-hak yang dimiliki setiap manusia, termasuk perempuan adalah hak untuk hidup bebas dari kekerasan, perbudakan, dan diskriminasi; untuk dididik; untuk memiliki properti; untuk memilih; dan untuk mendapatkan upah yang adil dan setara.

Sayangnya, hampir di seluruh dunia, perempuan dan anak perempuan kerap kali diabaikan hanya karena jenis kelaminnya. Untuk itu, kini banyak gerakan yang terus berupaya untuk memperjuang hak perempuan bisa didapatkan sepenuhnya oleh perempuan.

 

2 dari 7 halaman

Hak utama perempuan

ilustrasi perempuan sukses/Chokniti-Studio/Shutterstock

Di Indonesia sendiri, hal ini terus diupayakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia lewat Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan atau CEDAW.

Konvensi ini telah ditandatangani pada 1979 dalam sebuah konferensi yang diadakan Komisi Kedudukan Perempuan PBB. Dalam konvensi ini memuat lima hak utama perempuan. Apa saja?

 

3 dari 7 halaman

1. Hak dalam ketenagakerjaan

Setiap perempuan berhak untuk memiliki kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.Hak ini meliputi kesempatan yang sama dari proses seleksi, fasilitas kerja, tunjangan, dan hingga hak untuk menerima upah yang setara.Selain itu, perempuan berhak untuk mendapatkan masa cuti yang dibayar, termasuk saat cuti melahirkan. Perempuan tidak bisa diberhentikan oleh pihak pemberi tenaga kerja dengan alasan kehamilan maupun status pernikahan.

 

4 dari 7 halaman

2. Hak dalam bidang kesehatan

Perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan, dan hak tersebut harus diupayakan oleh negara.Negara juga berkewajiban menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.

 

5 dari 7 halaman

3. Hak yang sama dalam pendidikan

Seperti salah satu poin perjuangan RA Kartini, setiap perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, dari tingkat dasar hingga universitas.Harus ada penghapusan pemikiran stereotip mengenai peranan laki-laki dan perempuan dalam segala tingkatan dan bentuk pendidikan, termasuk kesempatan yang sama untuk mendapatkan beasiswa.

 

6 dari 7 halaman

4. Hak dalam perkawinan dan keluarga

Perempuan harus ingat bahwa ia punya hak yang sama dengan laki-laki dalam perkawinan.Perempuan punya hak untuk memilih suaminya secara bebas, dan tidak boleh ada perkawinan paksa. Perkawinan yang dilakukan haruslah berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihakDalam keluarga, perempuan juga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, baik sebagai orang tua terhadap anaknya, maupun pasangan suami-istri.

 

7 dari 7 halaman

5. Hak dalam kehidupan publik dan politik

Dalam kehidupan publik dan politik, setiap perempuan berhak untuk memilih dan dipilih.Setelah berhasil terpilih lewat proses yang demokratis, perempuan juga harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah hingga implementasinya