Fimela.com, Jakarta Meikah di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan menjadi perbincangan warganet di laman Twitter. Tren ini kembali muncul di kalangan pasangan muda, mereka beramai-ramai memberikan testimoni menikah di KUA.
Menikah di KUA semakin menjadi pilihan bagi banyak pasangan muda karena dinilai praktis, hemat dan sederhana, namun tetap berkesan. Tren ini tampaknya mengubah pikiran masyarakat bahwa esensi pernikahan bukan soal pesta atau resepsi mewah, tetapi bagaimana kedua pasangan saling menjaga komitmennya untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Meski demikian, ada sejumlah syarat menikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai. Apa saja? Yuk, Simak selengkapnya berikut ini, Sahabat Fimela!
Menikah di KUA Gratis
Perlu diketahui, menikah di KUA gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. Namun, dengan syarat dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 16.00.
Apabila akad nikah diadakan di luar kantor KUA, maka biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600 ribu. Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2-14 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syarat Nikah di KUA
Adapun persyaratan administratif pendaftaran pernikahan di KUA yang termuat dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Pasal 4 adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar nikah (N1) yang didapat dari desa/kelurahan
- Fotokopi akta kelahiran (N2)
- Surat persetujuan mempelai (N3)
- Surat keterangan orangtua (N4)
- Surat izin tertulis orangtua atau wali atau N5 (bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun)
- Surat akta kematian atau N6 (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan wali atau wakilnya
- Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat (bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya)
- Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
- Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: - calon pengantin yang belum capai usia sesuai ketentuan UU No. 1974 tentang perkawinan - izin poligami
- Izin dari kedutaan besar untuk WNA
- Pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Cara Daftar Nikah di KUA
Mendaftar nikah di KUA dapat dilakukan secara langsung maupun daring melalui website Simkah Kemenag. Berikut alurnya:
Cara Daftar Nikah di KUA via Online:
- Buka website Simkah Kemenag di https://simkah4.kemenag.go.id/
- Daftar akun sesuai langkah-langkah, lalu login ke akun Simkah
- Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
- Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua serta wali nikah
- Unggah dan lengkapi dokumen
- Masukkan nomor telepon dan alamat email
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran nikah
Cara Daftar Nikah di KUA via Offline:
Menurut Pasal 3 Permenag No.20 Tahun 2019, cara daftar nikah di KUA dapat dilakukan di KUA kecamatan tempat akan menikah dilangsungkan. Sedangkan bagi WNI di luar negeri akan dicatat di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Pendaftaran nikah di KUA dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pernikahan berlangsung. Dalam hal ini tentu calon mempelai harus memenuhi dokumen syarat-syarat nikah di KUA, seperti disebutkan di atas.