Bisa Dilakukan Secara Daring, Simak 5 Cara Melaporkan Kasus KDRT yang Dialami

angela marici diperbarui 19 Jan 2023, 12:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Baru-baru masyarakat dihebohkan oleh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh salah satu artis wanita Indonesia, Venna Melinda. Seperti yang diketahui KDRT merupakan bentuk kekerasan yang kerap terjadi di ranah personal, tindakan ini dapat terjadi terhadap suami dengan istri, ayah terhadap anak, dan lainnya.

Melansir dari liputan6.com KDRT tidak hanya kekerasa fisik yang dilakukan melalui pukulan, melainkan kekerasa verbal berupa tingkah laku atau perkataan. Selain itu, KDRT memungkinkan korbannya mengalami gangguan psikis sehingga menyebabkan ketakutan, trauma, hingga kepercayaan diri yang menurun. 

Masalah kekerasan dalam rumah tangga, KDRT tidak hanya dialami oleh wanita melainkan laki-laki pun seringkali menjadi korban dari KDRT. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan kasus KDRT, yuk kita simak info selengkapnya.

2 dari 3 halaman

Cara Melaporkan Kasus KDRT

Ilustrasi cara melaporkan kasus KDRT yang dialami./copyrightshutterstock/UfaBizPhoto

Berikut merupakan cara melaporkan kasus KDRT dilansir dari liputan6.com, seperti:

1. Cara melaporkan kasus KDRT ke Polisi

  1. Ketika mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Sahabat Fimela dapat melaporkan tindak kekerasan yang dialami kepada Polres. Setelah itu, akan diarahkan langsung ke bagian unit perempuan dan anak.
  2. Sahabat Fimela dakan dimintai keterangan sebagai saksi, namun jangan lupa untuk menyertakan bukti sebagai pendukung laporan. Bukti yang dapat dilampirkan seperti hasil visum hingga bukti CCTV terjadinya tindak kekerasan.
  3. Bukti yang dapat disertakan minimal 2 alat bukti, nantinya polisi akan meningkatkan status pihak ‘terlapor’ menjadi ‘tersangka’.
  4. Jangan lupa untuk mencatat nama penyidik yang menangani kasus untuk mempermudah melacak perkembangan penanganan kasus.

2. Cara melaporkan kasus KDRT secara daring

  1. Sahabat Fimela juga dapat melaporkan asus KDRT secara daring.
  2. Saat ini Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mengeluarkan ‘Sahabat Perempuan dan Anak’ (SAPA129) sebagai sarana untuk melaporkan kasus KDRT yang dialami.
  3. Sahabat Fimela dapat menghubungi menggunakan telepon 129 atau melalui media sosial WhatsApp di nomor 08111129129.
  4. Layanan ini dapat berisi pengadua, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, mediasi hingga pendampingan.
3 dari 3 halaman

Cara Melaporkan Kasus KDRT

Ilustrasi Konflik KDRT Credit: unsplash.com/Christine

3. Cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan

  1. Bagi Sahabat Fimela yang ingin melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan saat ini dapat dilakukan secara daring melalui email atau media sosial.
  2. Komnas Perempuan juga menyediakan layanan media sosial untuk melaporkan kasus KDRT. Sahabat Fimela dapat melaporkan melalui direct message pada aplikasi media sosial Twitter, Facebook, dan Instagram.
  3. Laporan yang masuk nantinya akan diproses 1x24 jam atau bisa lebih cepat tergantung pada banyaknya aduan yang masuk.
  4. Apabila Sahabat Fimela melaporkan melalui email atau media sosial dapat dilakukan dengan menceritakan kronologi kejadian KDRT yang dialami.J
  5. angan lupa untuk menyertakan bukti KDRT seperti bukti visum, rekaman CCTV, atau alat bukti lainnya.

4. Cara melaporkan kasus KDRT ke (P2TP2A)

  1. Kasus KDRT yang dialami juga dapat dilaporkan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A.
  2. Caranya adalah dengan mendatangi langsung kantor UPT P2TP2A DKI Jakarta, atau juga bisa melalui hotline 081317617622.
  3. Di sisi lain, P2TP2A juga menyediakan layanan yang dapat digunakan, namun Sahabat Fimela dapat membuat janji pada nomor yang tertera di atas.
  4. Sama seperti tempat layanan aduan lainnya, Sahabat Fimela perlu menyiapkan berbagai dokumen penting seperti identitas diri berupa KTP dan KK, bukti pendukung adanya kekerasan yang dilakukan.
  5. Jangan lupa untuk membawa buku nikah dan siapkan kronologi untuk melaporkan kasus KDRT yang dialami.

5. Cara melaporkan kasus KDRT ke Kementerian Sosial

Sahabat Fimela tahukah kamu bahwa Kementerian Sosial Indonesia juga menyediakan layanan aduan KDRT. Layanan ini dapat diakses melalui website www.lapor.go.id atau dapat dilakukan melalui SMS pada nomor 1708 dengan format ‘Kemsos (spasi) aduan’.

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women