Fimela.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan baru mengenai jalanan di Ibu Kota. Dalam aturan tersebut Pemprov berencana untuk menerapkan aturan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Melansir dari liputan6.com Pemprov mengusulkan besaran tarif jalanan berbayar tersebut sebesar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu sekali melintas. Berdasaran draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
"Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan," bunyi draf tersebut, dikutip dari liputan6.com.
PPLE sendiri merupakan pembatasan yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan secara elektornik pada jaringan atau ruas jalan tertentu meliputi kawasan atau waktu-waktu tertentu. Terdapat empat kriteria kawasan yang menerapkan ERP yakni:
- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume, lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan padas salah satu jalur jalanan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.Kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua jalur.
- Diterapkan pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan keceparan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.
- Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undang.
25 Ruas Jalan yang Diwacanakan
Berikut 25 ruas jalan yang diwacanakan aan menerapkan sistem berbayar seperti:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh Husni Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
Adapun Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
Memiliki Sistem Pendukung
Salah satu alasan wacana jalan berbayar adalah dinilai mampu atasi macet di Ibu Kota. Melansir dari liputan6.com menurut Resdiansyah yang merupakan ahli transportasi menuturkan bahwa salah satu penyebab kemacetan di DKI Jakarta adalah pertumbuhan ruas jalan yang tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah kendaran yang terus meningkat.
Di sisi lain, Resdiansyah juga menegaskan bahwa setiap kendaraan yang melewati sistem JBE wajib untuk memiliki Identitas Kendaraan Elektronik atau IKE yang dapat terbaca di radar. Sehingga, bila pemilik kendaraan tidak memiliki IKE maka akan sulit untuk melakukan transaksi.
Menurutnya memiliki pelat nomor kendaraan sebagai identitas saja tidak cukup, sehingga masyarakat juga perlu memiliki alat yang dapat terbaca oleh sistem radar. Pada sistem ERP direncanakan akan menggunakan kamera pemantau untuk memantau para pelanggan lalu lintas.
“Dan sistemnya ada kamera pemantau untuk orang–orang yang berpikir mereka bisa masuk tidak membayar. Kami tentunya kerja sama antar stakeholder seperti dengan korlantas,” ucapnya dikutip dari liputan6.com.
Penulis: Angela Marici
#Women for Women