Fimela.com, Jakarta Pemerintah telah merilis Daftar Hari Liburan Nasional dan Cuti Bersama 2023 pada Oktober 2022. Tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, terdapat total libur dan cuti bersama sebanyak 24 hari. Terdiri dari 15 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Dari daftar yang dirilis, sebenarnya ada beberapa tanggal di mana kamu bisa libur long weekend. Ini menjadi peluang yang tepat untuk libur lebih lama tanpa harus mengambil cuti terlalu panjang.
Ada di tanggal berapa saja?
1. Tahun Baru Imlek
Tercatat long weekend pertama 2023 terdapat pada momen Tahun Baru Imlek 2023 yang jatuh pada 22 Januari 2023. Meski jatuh di hari Minggu, ada beberapa perusahaan yang melebihkan hari liburan hingga H+1 Tahun Baru Imlek. Sehingga kamu bisa ambil hari libur long weekend pada tanggal 21, 22 dan 23 Januari 2023.
2. Hari Raya Idul Fitri
Sama halnya dengan Tahun Baru Imlek, kamu bisa mengambil libur long weekend di Hari Raya Idul Fitri. Terhitung sejak tanggal 21-26 April 2023.
3. Waisak
Hari Waisak yang berdekatan dengan Hari Pancasila di bulan Juni membuatmu bisa kembali mengambil libur long weekend. Hari Pancasila pada 1 Juni sementara Hari Waisak jatuh pada 4 Juni. Sehingga kamu bisa mengambil libur long weekend pada 1-4 Juni 2022.
4. Natal
Di akhir tahun 2023, kamu bisa mengambil long weekend di momen Natal. Apabila digabungkan dengan cuti bersama, kamu bisa mengambil libur pada 23-26 Desember 2023.