Resmi! Presiden Cabut Aturan PPKM di Indonesia Hari Ini

Annissa Wulan diperbarui 30 Des 2022, 16:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Presiden Jokowi secara resmi mencabut aturan PPKM di Indonesia, hari ini, Jumat (30/12/2022). Pencabutan PPKM ini dilakukan setelah melalui kajian panjang.

Menurut Jokowi, tingkat kasus COVID-19 di Indonesia sudah masuk kategori rendah. Kajian dilakukan lebih dari 10 bulan dan telah melalui berbagai pertimbangan yang didasarkan pada angka-angka yang ada.

Keputusan pemerintah mencabut PPKM di Indonesia tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, mulai hari ini tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

 

What's On Fimela
2 dari 2 halaman

Presiden Jokowi secara resmi telah mencabut aturan PPKM di Indonesia mulai hari ini

ilustrasi lockdown virus corona/copyright by NG-Spacetime (Shutterstock)

Data yang dimiliki oleh Presiden menyebutkan bahwa kasus COVID-19 per tanggal 27 Desember 2022 ada di 1,7 kasus per 1 juta penduduk di kasus harian. Positivity rate per minggu 3,35%, tingkat keterisian rumah sakit ada di 4,79%, dan angka kematian di angkat 2,39%.

"Angka tersebut berada di bawah standar WHO dan seluruh kabupaten atau kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," jelas Jokowi dalam konferensi pers yang dilansir dari Liputan6.com.

Pencabutan aturan PPKM ini mendapatkan dukungan dari ahli epidemiologi, karena bisa menjadi langkah awal transisi dari pandemi menuji endemi COVID-19. Saat PPKM dicabut, capaian vaksinasi booster, terutama pada lansia harus ditingkatkan.