Bebas dari Dakwaan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani : Di Luar Ekspektasi

Rivan Yuristiawan diperbarui 30 Des 2022, 19:14 WIB

Fimela.com, Jakarta Nikita Mirzani menuai buah kesabaran selama menjalani proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang dibuat Dito Mahendra. Pada sidang yang berlangsung Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Niki mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Meski bahagia, ia mengaku tak menyangka bisa terbebas dari dakwaan.

Hal itu dikatakan Nikita Mirzani usai persidangan. Menurutnya, vonis hakim yang menyatakan dirinya bebas benar-benar di luar ekspektasi lantaran sebelumnya hanya mengajukan penangguhan penahanan untuk menjalani pengobatan terhadap sakit yang diderita.

"Aku sudah speechless, karena ini di luar ekspektasi. Yang aku tahu cuma mudah-mudahan penahanan ditangguhkan karena harus operasi. Ternyata faktanya malah dibebaskan," kata Nikita Mirzani.

2 dari 3 halaman

Berterima Kasih

(Foto: YouTube/ Cumicumi)

Maka dari itu, ibu tiga anak tersebut pun tak lupa mengucapkan terima kasih pada majelis hakim atas kebijaksanaannya. Dengan vonis tersebut, Niki akhirnya bisa kembali berkumpul dengan anak-anaknya setelah beberapa bulan menghabiskan waktu di tahanan.

"Aku terima kasih banyak sama bapak hakim yang jujur. Selebihnya sudah, nggak tahu mau ngomong apa lagi," ucap Nikita Mirzani.

3 dari 3 halaman

Pertimbangan Majelis Hakim

Potret Nikita Mirzani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik (Sumber: KapanLagi.com/Budy Santoso)

Sebelumnya, Nikita Mirzani berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Polresta Serang. Ia kemudian mulai ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Keputusan majelis hakim untuk memvonis bebas Nikita Mirzani sendiri dilandasi oleh beberapa pertimbangan. Salah satunya lantaran saksi pelapor sekaligus saksi korban, Dito Mahendra tak pernah menghadiri panggilan sidang dengan berbagai alasan sehingga dianggap tidak serius menuntaskan kasus tersebut.