JPU Tidak Bisa Hadirkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Charisma Laksita diperbarui 30 Des 2022, 12:15 WIB

Fimela.com, Jakarta Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas dugaan kasus pelecehan nama baik terhadap Dito Mahendra. Putusan ini diberikan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra dalam proses persidangan.  

"Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito. Penuntut Umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut. Karena tidak dapat diterima dan terhadap Nikita Mirzani, maka agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten, Jawa Barat (29/12/2022). 

Mendengar putusan itu, Nikita pun menangis histeris. Ia tampak bersujud di ruang sidang. 

2 dari 3 halaman

Mangkir

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Seperti diketahui, Dito Mahendra rutin absen di setiap proses persidangan meski sudah empat kali diundang oleh pengadilan. Bahkan ia dikabarkan sedang tidak berada di Indonesia.

Hal ini membuat pihak Nikita Mirzani kecewa dan menuding Jaksa Penuntut Umum berbohong. Ia juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra. 

 

3 dari 3 halaman

Langsung Pulang

Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Pengacara pribadinya, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa Nikita akan langsung pulang hari itu juga. Namun, ia tidak memberitahu rincian rencana kepulangan Nikita ke rumahnya.

"Iya, hari ini juga, (Nikita) pulang," kata Fahmi seperti dilansir dari Kompas.com.