Fimela.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita peredaran kopi bubuk saset dengan merek Starbucks. Sebanyak enam produk kopi kemasan Starbucks disita BPOM karena tidak mengantongi izin edar resmi dari pemerintah Indonesia.
"Produk ini disita dari salah satu toko, karena tanpa izin edar tertulis dari pemerintah Indonesia," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dikutip dari kanal YouTube BPOM, Selasa (27/12/2022).
Kopi saset bermerek dagang Starbucks yang disita BPOM terdiri dari enam varian rasa, di antaranya varian cappuccino, white mocha, toffe nut latte, caffe latte, vanilla latte, dan caramel latte. Masing-masing kemasan berukuran 23 gram.
What's On Fimela
powered by
Diimpor dari Turki
Diketahui kopi saset Starbucks tersebut diimpor dari Turki dengan masa kadaluwarsa 24 Oktober 2023.
"Jadi, kalau ada indikasi kandungan berbahaya, kami bisa segera telusuri dan menarik kembali produknya dari peredaran, seperti kejadian obat sirop, kami bisa segera identifikasi titik distribusi produk dan segera menarik kembali agar cepat dikendalikan," katanya.
Penny menegaskan jika produk tersebut memiliki izin edar BPOM bisa dipastikan pengawasannya berjalan dengan baik. Dari awal kedatangan di Indonesia hingga dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersbut.
Selain itu, Penny juga menyebut pihaknya akan menghubungi importir produk kopi saset tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Orang Indonesia suka beli produk impor. Boleh beli, asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak," tuturnya.
Temuan pangan bermasalah
Mengutip dari laporan Merdeka.com, kopi kemasan Starbucks ini adalah satu dari 66ribu produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan edarnya di Indonesia. Per 21 Desember 2022, BPOM telah melakukan pemeriksaan terpada 2.412 sarana pereadaran pangan olahan.
Sarana pengedaran ini terdiri dari ritel, gudang distributor, termasuk gudang lokapasar, dan gudang importir. Dari pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan lebih dari 39ribu produk pangan kadaluwarsa, 23.752 produk pangan tanpa izin edar, dan 5.383 pangan rusak.
Sebagian besar produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan hanya sebagian kecil yang ditemukan di gudang distributor dan importir. Terdapat beberapa wilayah yang didapati temuan pangan tanpa izin edar, di antaranya, Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.