Fimela.com, Jakarta Kasus kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswi oleh dua mahasiswa di Universitas Gunadarma, yang berujung persekusi terhadap kedua pelaku berakhir damai. Komisi Nasional (Komnas) perempuan menyesalkan keputusan tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan kasus kekerasan seksual pada dasarnya tidak dapat dilakukan penyelesaian damai. Merujuk pada aturan dalam UU TPKS hingga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021, tidak ada yang mengatur damai.
“Karena sebenarnya bisa jadi penyelesaian damai bagi pelaku, tapi tidak damai untuk korban,” ujarnya seperti yang dikutip Liputan6.com, (21/12).
What's On Fimela
powered by
Kasus Kekerasan Seksual Tidak Bisa Diselesaikan Berdamai
Alimatul menilai, cara damai bukanlah jalan keluar yang baik dalam menyelesaikan masalah. Sebab, penyelesaian masalah dengan cara berdamai justru bisa menimbulkan masalah baru, bahkan keberulangan kejadian karena tidak adanya tindak lanjut.
“Karena aturan sudah jelas, nggak ada istilahnya damai. Harus ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau damai yang dikhawatirkan pelaku tidak merasa itu sebuah kesalahan,” lanjutnya.
Sementara dari sisi korban, jalan damai bisa membuat korban tidak mendapatkan pendampingan perlindungan dalam rangka pemulihan akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya. Oleh karena itu, Alimatul mendesak agar kasus kekerasan seksual yang menimpa dua mahasiswi di Universitas Gunadarma tidak berakhir damai.
“Khawatirnya dengan jalan damai korban tidak dapat pemulihan. Jadi menurut saya, walaupun itu teman sendiri tetap diproses, tetap diselesaikan sesuai aturan yang ada,” tandasnya.
Pelapor Memaafkan Terduga Pelaku
Sebelumnya, pelapor mencabut laporan yang ditujukan untuk Polres Metro Depok pada Selasa (13/12). Meski dugaan pelecehan seksual dialami tiga orang, tetapi laporan yang dilayangkan hanya satu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, pihak pelapor mencabut laporan karena memaafkan pelaku. Pencabutan laporan diselesaikan dengan cara justice collaborator di Polred Depok di hari Selasa.
“Kita fasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak. Setelah kesepakatan berakhir damai, pencabutan laporan diselesaikan dengan cara justice collaborator,” kata Yogen.
Sementara, soal penyelidikan terkait kasus persekusi yang dialami oleh terduga pelaku di kampus Gunadarma, Depok belum berlanjut. Yogan mengatakan belum ada laporan yang masuk terkait kasus yang tengah viral di media sosial tersebut.