Viral Video Kekerasan Terhadap Anak oleh Ayah Kandungnya, Ini Kronologinya Versi Polisi

Novi Nadya diperbarui 21 Des 2022, 11:01 WIB

Fimela.com, Jakarta Video kekerasan pada anak yang dilakukan ayah kandungnya viral di media sosial. Video pertama diunggah oleh akun Instagram @ikeyyuuuu pada 10 Desember 2022.

Di mana terdapat potongan video seorang ayah mendorong dan memukul sang anak. Di mana anak bersikap resisten dan membela diri. Hingga akhirnya salah satu potongan video tersebut diunggah kembali di akun Instagram politisi dari Partai Nasional Demokrat @ahmadsahroni88 yang viral kurang dari 24 jam.

Dalam video berdurasi 3 menit tersebut, ada beberapa adegan kekerasan lagi. Lengkap dengan profil sang ayah yang disebut pejabat eksekutif salah satu perusahaan asing. 

Selain anak laki-laki, sang ayah juga melakukan penyerangan pada anak perempuannya. Terlihat ia menyeret, mencekik, dan memukul wajah sang anak dengan bantal.

Dalam video tersebut sang istri dan anak yang mendapatkan kekerasan dari ayah yang disebut daddy, mengatakan sudah melaporkan perlakuan tersebut. Ia berharap segera mendapatkan keadilan atas perlakuan dan tindakan kekerasan yang dilakukan suami dan ayah dari anak-anaknya.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Kronologi Versi Polisi

 

Liputan6.com melaporkan jika kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022. Dalam laporan Laporan Polisi teregister dengan nomor: LP/B/2301/IX/2022 / SPKT / Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya.

Pelapor seorang perempuan berinisial KEY dan terlapor berinisial RIS. Sementara korban adalah KR dan KA.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan kronologi awal kekerasan yang terjadi di Apartemen Signature Park, Jakarta Selatan yang dialami sejak awal tahun 2021 sampai tahun 2022. 

“RIS diduga kerap melakukan kekerasan terhadap korban KR yang tak lain adalah anaknya. Dengan cara memukul kepala menggunakan tangan, menendang punggung menggunakan kaki. Selain itu terlapor juga sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar,” ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sementara itu, RIS kepada korban KA disebut sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban, memaki, dan memarahi. Kedua korban pun dirujuk ke P2TP2A dan sudah mendapatkan dua kali konseling.

“Hambatan, kejadian sejak 2021-2022 tidak ada visum dan tidak ada rekam medis,” lanjut Ade.

Meski demikian, kasus ini tengah diselidiki atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo 44 UU RI No. 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 335 KUHP.

"Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara naik penyidikan (mencari unsur pidana)," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Klarifikasi Ovo dan Lazada

Klarifikasi OVO
Klarifikasi Lazada

Dalam kasus ini menyeret OVO dan Lazada mengingat terduga pelaku kekerasan bernama Raden Indrajana Sofiandi bekerja di dua perusahaan tersebut. Dalam akun resmi OVO dan Lazada, keduanya memberi klarifikasi jika yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

"OVO mengecam dan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam bentuk apapun, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja," ungkap manajemen Ovo dikutip dari Instatory-nya @ovo_id pada Rabu, 21 Desember 2022.

"Sehubungan dengan adanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh saudara Indrajana Sofiandi, kami menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di Lazada sejak 2021," ungkap pihak Lazada dikutip dari Instagramnya @lazada_id.