Fimela.com, Jakarta 2022 menjadi tahun kelam bagi para crazy rich dadakan seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan. Bagaimana tidak, mereka yang selalu menampilkan kekayaan justru berujung penjara.
Melihat ke belakang, Indra Kenz dan Doni Salmanan mulai dikenal publik setelah sering kali memamerkan kekayaan di media sosial hingga membagikan uang secara cuma-cuma. Apa yang dilakukan mereka membuat netizen takjub, mengingat keduanya terbilang berusia muda.
Indra Kenz dan Doni Salmanan bukan dari keluarga kaya. Indra Kenz mengaku pernah menjadi sopir taksi daring dan pengamen jalanan. Sedangkan Doni hanyalah lulusan SD, sempat menjadi kuli bangunan, OB, sales, dan tukang parkir sebelum akhirnya terkenal.
Setelah mengenal dunia trading, mereka tiba-tiba menjadi kaya. Atas kesuksesan itulah, akhirnya Indra Kenz dan Doni Salmanan mengajak banyak orang untuk berinvestasi saham. Padahal, Kekayaan mereka itu nyatanya hasil menipu saat menjadi affiliator trading.
Affiliator trading adalah orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital trading, termasuk binary option seperti Binomo dan Quotex, di internet dengan menggunakan media sosial dan link-link tertentu yang masih ilegal.
Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini affiliator dalam trading dianggap merusak dunia investasi dan tidak melindungi investor. Untuk kasus dua sultan dadakan itu, mereka menerima keuntungan 60-70 persen. Sementara broker mendapat keuntungan sebesar 30 persen.
What's On Fimela
powered by
Indra Kenz Masuk Penjara di Bulan Februari
Menipu saat menjadi affiliator trading Binomo, Indra Kenz dilaporkan 8 orang korban ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 lalu. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,4 miliar.
Merespon laporan tersebut, Indra Kenz dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Setelah sempat absen dengan alasan berobat ke Turki, Indra Kenz akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik, pria dengan nama lengkap Indra Kesuma itu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban melalui ITE dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seluruh aset Indra Kenz lalu disita pihak kepolisian, seperti dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban, akun YouTube, video konten, satu unit Tesla, satu unit Ferrari, dan masih banyak lainnya. Total aset yang disita mencapai Rp 57,2 miliar.
Kasus Indra Kenz ini menyeret nama pengusaha Rudy Salim karena Indra kerap kali membeli mobil mewah dengannya.
Atas kasus ini, Indra Kenz dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun, dan divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar, bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara.
Doni Salmanan Menyusul Indra Kenz
Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan juga ikut dilaporkan korban ke pihak berwajib karena masalah penipuan yang menyangkut aplikasi trading ilegal, Quotex. Doni kemudian memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pada 8 Maret 2022.
Saat itu, dia diperiksa selama hampir 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan oleh penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, Doni Salmanan lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Doni Salmanan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, seperti Undang-undang ITE, KUHP, dan Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU.
Setelah polisi resmi menetapkan Crazy Rich Bandung itu sebagai tersangka, sejumlah barang bukti pun disita petugas, mulai dari akun YouTube pribadi hingga bukti deposit aktivitas trading.
Tak hanya itu, polisi juga akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus Doni Salmanan, seperti rumah dan mobil mewah.
Kasus Doni Salmanan menyeret beberapa nama artis, seperti Arief Muhammad, Rizky Billar - Lesti Kejora, Reza Arap, Rizky Febian, Alffy Rev hingga Atta Halilintar. Para Selebriti ikut diperiksa karena menerima uang secara cuma-cuma dan ada juga yang karena Doni membeli barang mewah milik sang selebriti.
Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara. Doni juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 10 miliar atau diganti 1 tahun penjara jika tidak mampu membayar denda.
Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Raditya juga sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan trading binary option Oxtrade. Dia dilaporkan oleh dua pelapor yang berbeda ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama pada 28 Maret 2022, sedangkan yang kedua pada 31 Maret 2022. Namun belum ada perkembangan kasus tersebut setelah Vincent dijadikan saksi.
Dari kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, banyak hikmah yang bisa didapatkan, salah satunya ketika ingin menjadi kaya tidak bisa dilakukan secara instan, namun semua harus penuh perjuangan.