Jelang Nataru, Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan

Fimela Reporter diperbarui 12 Des 2022, 21:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Menjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk melakukan perjalanan bagi masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi booster, terutama vaksin dosis 4 atau booster kedua bagi lansia. 

"Persiapan Nataru ya tetap percepatan vaksinasi (vaksinasi dosis 1 dan 2) dan vaksinasi booster masih menjadi syarat perjalanan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi, mengutip dari Liputan6.com.

Tak hanya dijadikan syarat wajib untuk perjalanan, vaksinasi COVID-19 lengkap dan booster juga diwajibkan saat hendak memasuki fasilitas publik seperti mal atau pusat perbelanjaan. Melansir dari Liputan6.com, Kemenkes kini masih terus memantau perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia terkait dengan kemunculkan subvarian omicron BN.1 baru-baru ini. Hingga per 8 Desember 2022, terdapat sebanyak 20 kasus varian BN.1 yang terdeteksi di Indonesia.

"Kalau untuk syarat perjalanan kan masih berlaku booster. Lalu, untuk masuk mal sampai saat ini yang penting vaksinasi lengkap yang sudah kita lakukan. Nanti (yang kasus COVID-19) kami masih lihat ekskalasinya," jelas Nadia.

Oleh karena itu, bagi masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap beserta dosis booster dapat segera mengunjungi sentra vaksinasi atau fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

2 dari 3 halaman

Survei serologi pada awal tahun 2023

Vaksin booster menjadi syarat wajib untuk perjalanan jelang Nataru.Vaksin booster menjadi syarat wajib untuk perjalanan jelang Nataru. (unsplash.com/National Cancer Institue)

Selain sebagai syarat perjalanan, percepatan vaksinasi COVID-19 dan booster ini diharapkan dapat membentuk antibodi sebagai perlindungan dari keparahan infeksi akibat COVID-19, terutama setelah munculnya subvarian baru yakni Omicron BN.1. Nadia juga mengatakan bahwa Kemenkes akan kembali melakukan sero survei atau Survei Serologi untuk mengetahui seberapa besar kadar antibodi masyarakat Indonesia terhadap virus SARS-CoV-2. Survei keempat ini rencanyanya akan dilakukan paling lambat pada awal tahun 2023.

"Kami, rencananya nanti Januari 2023 deh kita cek lagi (antibodi COVID-19). Karena kemarin kan (sero survei sebelumnya) bulan Juli 2022 ya. Ya, enam bulan sekali lah kita cek," ucap Nadia.

Menurut laporan Data Harian COVID-19 Kemenkes per 8 Desember 2022, terjadi peningkatan tren vaksinasi COVID-19 dalam dua pekan terakhir. Vaksinasi ini diharapkan akan membentuk antibodi sehingga memberikan perlindungan terhadap virus Corona. Berikut merupakan tren cakupan vaksinasi dalam dua pekan terakhir:

  • Vaksinasi dosis 1 meningkat, dari 86,51 persen menjadi 86,54 persen.
  • Vaksinasi dosis 2 meningkat, dari 73,95 persen menjadi 74 persen.
  • Vaksinasi dosis 3 atau booster pertama meningkat, dari 28,19 persen menjadi 28,44 persen.
  • Vaksinasi dosis 4 atau booster kedua meningkat, dari 3,30 persen menjadi 4,19 persen.
3 dari 3 halaman

Pentingnya booster kedua untuk lansia

Vaksin booster menjadi syarat wajib untuk perjalanan jelang Nataru.Vaksin booster menjadi syarat wajib untuk perjalanan jelang Nataru. (unsplash.com/Georg Arthur Pflueger)

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI yakni Maxi Rein Rondonuwu, menegaskan bahwa booster kedua sangat penting bagi lansia sebagai upaya perlindungan. Pemberian vaksin booster kedua ini diharapkan dapat menjadi tameng untuk mengurangi keparahan gejala COVID-19 apabila lansia terinfeksi virus Corona. Selain itu, beban rumah sakit dari segi tingkat perawatan pasien COVID-19 juga akan berkurang.

"Kenapa lansia (yang diberikan vaksin booster kedua)? Karena dievaluasi sudah dua bulan terakhir ini, yang banyak wafat itu lansia dan dari yang wafat itu, lansia dominan 60 persen. Lalu, kebanyakan (lansia) belum divaksin atau baru satu kali divaksin. Itulah kenapa kita perlu booster kedua pada lansia sehingga beban rumah sakit juga tidak akan berat, ya buat perawatan gejala sedang dan gejala berat," jelas Maxi.

Kemenkes telah mengizinkan pemberian vaksin booster COVID-19 dosis kedua atau suntikan keempat kepada lansia berusia lebih dari 60 tahun. Kebijakan di atas tercantum melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. SE ini diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

 

*Penulis: Frida Anggi Pratasya.

#Women for Women