Fimela.com, Jakarta Deddy Corbuzier kini memiliki pangkat di depan namanya, yaitu Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat yang diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Seiring dengan disahkannya pangkat tersebut oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa serta Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrachman, Deddy pun akan mendapatkan gaji dan tunjangan, meski nilainya terbatas.
Melansir laman Merdeka, Selasa (13/12/2022), Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto menjelaskan, besaran tunjangan yang akan diterima Deddy adalah 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkatnya.
"Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga," jelas Krisdiyanto terkait gaji yang diterima Deddy Corbuzier dari pangkat barunya.
Aturan Gaji
Soal gaji, merujuk pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji prajurit berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah mendapatkan besaran gaji mulai Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Seragam dan Hukum Militer
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan, soal pemakaian baju dinas militer diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, di mana Deddy harus memakai baju dinas militer selama menjalankan tugas jabatannya.
Tak sampai di situ, warga negara yang mendapatkan pangkat tituler diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku juga bagi prajurit.