Lakukan Kejahatan Seksual, Kris Wu eks EXO Terancam Dikebiri setelah Divonis 13 Tahun Penjara dan Dideportasi

Charisma Laksita diperbarui 09 Des 2022, 12:31 WIB

Fimela.com, Jakarta Mantan personil EXO, Kris Wu, terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan dan tindak kejahatan seksual yang ia lakukan pada tiga orang anak di bawah umur. 

Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, pun memutuskan untuk memberi hukuman berupa 13 tahun penjara dan deportasi padanya. 

Walaupun aktif berkarir sebagai artis Tiongkok, pemilik nama asli Wu Yi Fan ini terdaftar sebagai seorang warna negara Kanada. Oleh karena itu, ia akan dideportasi ke Kanada setelah mendekam di penjara. 

 

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Kebiri Kimia

Kris Wu. (Instagram/ kriswu)

Keputusan pendeportasian Kris Wu ini membuat publik ramai membicarakan kemungkinan ia akan dikebiri kimia. Pasalnya, Kanada diketahui aktif menerapkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. 

 

Kebiri kimia tidak dilakukan dalam satu waktu melainkan secara bertahap dengan memberikan suntikan obat atau hormon kepada para pelaku kejahatan seksual. Suntikan ini diberikan untuk menekan hasrat seksual secara paksa. 

 

3 dari 3 halaman

Sering Menangis

Kris Wu. (Instagram/ kriswu)

Menurut penuturan beberapa sumber, aktor 32 tahun itu dikabarkan terpuruk dan hancur setelah menerima keputusan pengadilan. Walaupun terlihat bisa beradaptasi dengan kehidupan di dalam penjara, ia diceritakan sering menangis di malam hari. 

Kris Wu dikabarkan mengalami penurunan berat badan drastis dan merasa sangat terpukul karena kebebasannya direnggut dan harus mendekam di penjara selama 13 tahun.