Fimela.com, Jakarta Jessica Iskandar menyebut dirinya menjadi korban penipuan dan menanggung kerugian hingga Rp10 miliar. Pengakuan presenter yang akrab disapa Jedar itu pun dibantah oleh kuasa hukum Steven,Togar Situmorang, yang kemudian meminta Jessica Iskandar memberikan bukti atas kerugiannya tersebut.
"Terkait kasus yang sedang kita hadapi bahwa Jessica Iskandar sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar adalah salah besar," ucap Togar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (7/12/2022) dikutip dari laman Liputan6.
Tak hanya itu, Togar Situmorang juga menyebut bahwa Jessica Iskandar telah mencoreng nama baik klienya, karena hakim belum mengeluarkan putusan siapa yang dinyatakan bersalah.
"Itu berarti dia memasang asumsi sendiri. Saya nggak ngerti maksud dia (Jessica Iskandar) apa. Kalau rugi Rp 10 miliar, itu akumulasi dari mana, harus ada audit dong. Jangan hitung-hitungan sendiri. Buktikan dong kalau dia memang ada kerugian," tuturnya.
Bukti
Togar pun menyebut agar Jessica Iskandar tak banyak pencitraan di tengah proses hukum dan memberikan bukti atas klaim kerugiannya.
"Jessica juga jangan pencitraan dong. Ngemis-ngemis ke sana sini minta bantuan. Ke Raffi sampai teman lainnya. Buktikan kalau memang ada kerugian 10 miliar," kata Togar.
Bicara Fakta
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Steven lainnya, Viany Zaelany menyayangkan sikap Jedar yang dinilainya tak berpikir panjang.
"Sebaiknya apa yang diucapkan dipikirkan terlebih dahulu. Jangan asal memberi statement. Kita berbicara berdasarkan fakta," ujar Viany yang juga berprofesi sebagai aktris.
"Karena dia seorang public figure. Pasti jadi sorotan. Jangan sampai apa yang disampaikan dapat mengiring opini. Jangan seakan-akan merasa menjadi pihak yang paling benar," ucapnya.
Kejanggalan
Lebih lanjut Viany menyebut dirinya melihat kejanggalan dari kasus yang melibatkan Jessica Iskandar dan kliennya itu.
"Pada kasus di Polda Metro Jaya, itu pelapor adalah orang lain, bukan Jessica Iskandar. Jadi namanya pidana, laporan yang dilakukan orang lain adalah saksi yang tidak tau peristiwa yang terjadi. Pelapor juga bukan sebagai korban pidana. Tapi hanya terima kuasa yang sudah dicabut kuasanya. Jadi tidak ada dasar hukum," tuturnya.