Batik Parang Terlarang Dipakai Tamu Tasyakuran Pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Gudono

Hilda Irach diperbarui 08 Des 2022, 09:56 WIB

Fimela.com, Jakarta Acara tasyakuran pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang digelar di Puro Mangkunegaran, Solo, Minggu (11/12) memiliki aturan khusus bagi para tamu undangan yang datang.

Para tamu tasyakuran pernikahan Kaesang Pangarep diminta untuk tidak mengenakan batik motif parang atau lereng saat memasuki Pura Mangkunegaran, Solo. Gibran Rakabuming Raka selaku kakak dan juru bicara pernikahan Kaesang menjelaskan, aturan tersebut dinyatakan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara X.

“Itu aturan dari Kanjeng Gusti [KGPAA Mangkunegara X],” ujar Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (5/12), dikutip Liputan6.com.

 
What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Mengenal Motif Batik Parang

Para tamu undangan tasyakuran pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Gudono terlarang pakai batik parang. Apa alasannya?

Batik parang adalah salah satu motif batik tertua di Indonesia yang sudah ada sejak zaman Keraton Mataram. Karena itu, motif ini banyak ditemui di Solo dan Yogyakarta.

Hal yang membedakan motif parang Yogyakarta dan Solo adalah bentuk dan warnanya. Motif parang Yogyakarta memiliki bentuk diagonal dari kanan atas ke kiri bawah dengan perpaduan warna putih dan hitam sebagai warna dasar. Sementra, motif batik Solo berbentuk sebaliknya dengan warna coklat soga.

Nama parang sendiri diambil dari kata ‘pereng’ yang dalam bahasa Jawa artinya lereng. Sesuai dengan namanya, batik ini memiliki susunan motif yang membentuk huruf s yang melambangkan kekuasaan, kekuatan dan semangat yang tak pernah padam, seperti yang dikutip dari Ensiklopedia The Heritage of Batik. Penggunaan batik ini menampilkan arti perjuangan kesejahteraan, memperbaiki diri, dan keeratan pertalian saudara.

 

3 dari 3 halaman

Batik Khusus

Para tamu undangan tasyakuran pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Gudono terlarang pakai batik parang. Apa alasannya? @kaesangp.

Batik parang merupakan batik khusus yang hanya boleh dikenakan oleh keluarga keraton, termasuk raja, permaisuri dan keturunannya, bangsawan, dan bupati. Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Solo, tetapi juga Yogyakarta. 

Dilansir situs resmi Pura Mangkunegaran, larangan penggunaan batik parang sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama. Sebab, motif tersebut hanya boleh dipakai oleh Adipati dan keluarganya.

“Batik parang merupakan motif batik terlarang yang hanya boleh dipakai oleh Adipati dan keluarganya, hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah berdirinya Dinasti Mataram,” tulis Pura Mangkunegaran.

Maka dari itu, penggunaan di kawasan keraton oleh tamu yang bukan anggota kesultanan sebaiknya dihindari. Langkah ini diambil sebagai upaya penghormatan terhadap tradisi.

Baca