Fimela.com, Jakarta Sidang Nikita Mirzani melawan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik masih bergulir di pengadilan. Selama menjalani proses pengadilan, pemeran 36 tahun itu masih ditahan di Rutan Serang, Banten.
Sebagaimana diketahui, saat eksepsi, permintaan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang Kota ditolak oleh Majelis Hakim pada Senin (5/12/2022). Karenanya, Nikita tidak diperbolehkan pulang dan tetap ditahan.
Namun demikian, pihak Nikita Mirzani masih merasa optimis jika nantinya majelis hakim bakal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena adanya beberapa alasan yang kuat.
"Saya masih optimis hakim akan mengabulkan pengalihan status penahanan Nikita jadi tahanan rumah atau tahanan kota," ujar Fitri Salhuteru, sahabat Nikita usai sidang Nikita Mirzani di PN Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
What's On Fimela
powered by
Beberapa Alasan
Fitri mengatakan bahwa hakim selayaknya mempertimbangkan kondisi kesehatan Nikita Mirzani yang ternyata mengidap penyakit saraf. Sementara alasan lainnya adalah Nikita yang sekarang ini merupakan orang tua tunggal dari anak-anaknya.
"Nikita kesehatannya kan agak enggak baik. Terus dia jadi orangtua tunggal juga di rumah," ucap Fitri Salhuteru.
Masih menurut Fitri Salhuteru, penyakit saraf terjepit yang diderita Nikita Mirzani sering kambuh di penjara. Ia juga memberikan hasil rontgen Nikita yang terbaru sebagai bukti bahwa memang benar ada penyakit yang diderita Nikita.
"Ya seperti itu ya kira-kira. Sebetulnya saya bawa juga hasil rontgen Nikita yang terbaru, saya dapat dari dokternya," imbuh Fitri Salhuteru.
Ubah Putusan
Sikap optimis pihak Nikita Mirzani ini merupakan sebuah harapan bagi majelis hakim untuk bisa mengubah keputusannya terkait permohonan penangguhan penahanan.
"Ya sudah lah, hakim kan juga sebenarnya sudah tahu," ucap Fitri Salhuteru.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Namun oleh hakim, permohonan Nikita Mirzani belum bisa dikabulkan dengan alasan kelancaran proses hukum.