Suami Belum Punya Pekerjaan, Tata Janeeta: Yang Penting Setia

Musa Ade diperbarui 28 Nov 2022, 18:45 WIB

Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, Tata Janeeta mengaku tidak mempermasalahkan jika sang suami, Raden Brotoseno tidak mempunyai penghasilan. Hal tersebut terungkap ketika Tata mendapat pertanyaan dari Brotoseno di program acara Rumpi.

"Andai suatu saat aku enggak punya penghasilan, jobless dan keluarga kita cuma ngandelin kamu untuk kerja karena kamu bisa nyanyi, gimana?" tanya Brotoseno seperti yang dikutip dari Rumpi Trans TV.

“Nggak apa-apa, dari awal kan juga gitu. Dari awal juga belum jelas waktu itu, tapi aku siap menerima kamu apa adanya," ujar Tata Janeeta.

2 dari 3 halaman

Setia

Rayakan Anniversary Ke-2, Ini 7 Potret Romantis Tata Janeeta dan Suami (Sumber: Instagram/tatajaneetaofficial)

Menurut Tata Janeeta, hal yang paling penting dari sang suami adalah mempunyai kesitaan. Lantaran bagi Tata mencari pasangan yang setia lebih susah dibanding mencari kekayaan.

“Nggak masalah buat aku, yang penting kamu setia. Itu yang susah kan, rezeki bisa dicari lah. Kalaupun terjadi, naudzubillah ya, kita fight together. Gue nggak pernah permasalahin itu sih, uang bukan nomor satu, yang penting adalah kesetiaan," jelas Tata.

3 dari 3 halaman

Latar Belakang Suami

Setelahnya Tata Janeeta menyatakan, ada juga yang sebaliknya, tidak saling kenal tiba-tiba bertemu lalu nikah. Ia meyakini jodoh memang misteri dan ketetapan Sang Khalik. “Yang paling terpenting adalah niat baik ibadah mencari berkah Allah. Bismillah,” pungkas Tata Janeeta kala itu. Pernikahan ketiganya hanya dihadiri keluarga dan sahabat dekat salah satunya, Maia Estianty. (Foto: Dok. Instagram @tatajaneetaofficial)

Seperti diketahui, Raden Brotoseno pernah mempunyai pangkat Ajun Komisaris Besar Polri dan penah jadi penyidik KPK pada 2011. Pada 2016, Brotoseno tersandung kasus korupsi dan ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.

Karena kasus tersebut, ia harus menjalani sidang kode etik dan profesi. Brotoseno dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo saat itu menyebut jika Brotoseno tak diberhentikan lantaran dianggap berprestasi sellama menjabat di kepolisian.

Tag Terkait