Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali kembali di perpanjang. Aturan terbaru yang berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022 ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022.
Dilansir dari liputan6.com berikut aturan terbaru PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali, seperti:
1. Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
2. Sektor esensial dan non esensial
Pada sektor esensial seperti keuangan, perbankan, serta teknologi infomasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitar maksimal 100 persen star. Sementara perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung. Hanya kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dengan kapasitar 100 persen.
Kemudian, pada sektor sektor non esensial bagi pegawai yang sudah divaksin pelaksanaan kegiatan berlaku maksimal 100 persen work from office (WFO). Serta, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
What's On Fimela
powered by
3. Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan
Fasilitas pusat kebugaran (gym), ruang pertemuan dan ruang rapat dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen. Penyediaan makanan dan minuman diizinkan hidangan prasmanan.
4. Fasilitas kesehatan
Fasilitas kesehatan termasuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dapat beroperasi 100 persen.
5. Pasar tradisional, supermarket dan hypermarket
Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Kemudian untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6. Tempat makan
Tempat makan seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.
Tempat makan seperti restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada dpada lokasi tersendiri maupun pusat pembelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang keatat.
Kapasitas maksimal yaitu 100 persen serta wajib menggunkaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
7. Usaha kecil
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah.
Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaan selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Pusat perbelanjaan dan bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
9. Fasilitas umum
Area publik, taman umum, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
10. Transportasi umum
Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Kompetisi dan olahraga
- Seluruh pemain, ofisial, kru media, serta pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 100 persen dari kapasitas stadion.
- Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.
Sementara seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Pelaksaan kompetisi mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.
12. Nonton bareng Piala Dunia
Pelaksanaan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022 yang dilaksanakan di kafe atau restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dengan kategori hijau yang diperbolehkan untuk masuk.
Individu yang rentan terhadap COVID-19, misalnya lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu dengan komorbid dilarang masuk.
Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur pemerintah, seperti penggunaan masker, dan hanya boleh dibuka saat makan dan minum. Selain itu, mencuci tangan serta tetap jaga jarak.
*Penulis: Angela Marici.
#Women for Women