4 Jenis Vaksin Halal yang Diresmikan Kemenkes lewat Program Vaksinasi COVID-19 Nasional

Fimela Reporter diperbarui 18 Nov 2022, 19:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Vaksin adalah cara pencegahan penyakit dengan membangun kekebalan dalam tubuh. Metode ini terdiri dari memasukkan zat/produk tertentu ke dalam tubuh untuk merangsang sistem kekebalan tubuh dan menghasilkan kekebalan terhadap penyakit menular. Salah satu jenis vaksin yang saat ini sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah adalah vaksinasi COVID-19.

Dilansir dari liputan6.com, melalui program vaksinasi COVID-19 nasional, Kemenkes RI secara resmi menambah jenis vaksin untuk digunakan, jenis vaksin ini termasuk vaksin halal. Jenis vaksin yang baru ditambahkan adalah Zivivax, Indovac, Inavac, dan Awcoma. Sampai saat ini, sudah ada 12 jenis vaksin COVID-19 yang diizinkan untuk diberikan pada masyarakat.

Sebanyak 12 vaksin ini diantaranya diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co.Ltd., PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, dan PT Etana Biotechnologies Indonesia.

2 dari 4 halaman

Tindak lanjut dari putusan MA

Penambahan jenis vaksin ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022/pexels.com Artem Podrez

dr. Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI mengatakan penambahan jenis vaksin ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 tentang rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional COVID-19. Selain itu, dengan mempertimbangkan izin dari BPOM dan rekomendasi dari ITAGI.

Surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 21 Oktober 2022 ini merupakan komitmen Kemenkes dalam menyediakan vaksin COVID-19 yang aman, bermutu, berkhasiat dan halal tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Setidaknya ada 6 jenis dari 12 vaksin yang ditetapkan merupakan vaksin halal yang bisa diberikan sebagai vaksinasi primer dan booster pada masyarakat. Keenam vaksin halal itu adalah vaksin merek Sinovac, Sinopharm, Zivifax, Indovac, Awcorna, dan Inavac.

3 dari 4 halaman

Harapan dapat meningkatkan cakupan vaksinasi

Penambahan dan perubahan jumlah vaksin diharapkan dapat meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 baik dalam dosis primer maupun booster. Credits: pexels.com by Thirdman

Menyesuaikan dengan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, jumlah dan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan RI masih bisa berubah.

Penambahan dan perubahan jumlah vaksin diharapkan dapat meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 baik dalam dosis primer maupun booster. Vaksinasi COVID-19 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat.

Kementerian Kesehatan terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi. Bagi masyarakat yang telah menerima dosis pertama atau kedua harus segera melengkapi dan mendapatkan booster atau dosis ketiga.

Masyarakat umum, khususnya kelompok rentan yaitu lansia dan orang yang memiliki penyakit penyerta, juga diimbau untuk segera melakukan vaksinasi di fasyankes maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.

4 dari 4 halaman

Vaksinasi dapat melindungi tubuh

Dengan melakukan vaksinasi bisa melindungi tubuh saat terpapar virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Credits: pexels.com by Pavel Danilyuk

Dengan melakukan vaksinasi bisa melindungi tubuh saat terpapar virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Berdasarkan data kasus angka kematian sejak 4 Oktober hingga 14 November 2022, kelompok dengan angka kematian tertinggi adalah mereka yang belum divaksinasi COVID-19. Sebanyak 221 orang atau 47 persen dari total kasus kematian periode ini adalah mereka yang belum pernah divaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, 26% dari kasus yang meninggal selama periode tersebut meninggal dalam status vaksin 2 dosis. Kemudian yang booster ada 88 orang (19 persen), vaksin dosis pertama 33 orang (7 persen), dan yang belum diketahui status vaksinasinya ada 3 orang (1 persen).

Untuk menghadapi varian COVID-19 terbaru yaitu subvariant XBB, masyarakat diharapkan untuk tidak hanya melakukan vaksinasi primer dan booster. Melainkan tetap disiplin melakukan protokol kesehatan ketat di mana pun dan kapan pun seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun.

 

*Penulis: Sri Widyastuti.

#WomenForWomen