Buntut dari PPKM Level 1, Berikut Jadwal Operasional Terbaru MRTJakarta

angela marici diperbarui 18 Nov 2022, 17:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Melihat peningkatan kasus Covid-19 sejak adanya mutasi virus varian terbaru XBB, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengubah jadwal operasional yang berlaku sejak hari Selasa (15/11/2022). Kebijakan ini dilakukan karerja terjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.

Dilansir dari liputan6.com sehubung dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta selama PPKM Level 1 per hari ini yang berlaku setiap Senin-Jumat dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Sementara, untuk akhir pekan yakni Sabtu-Minggu atau hari libur akan dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Adapun, jarak waktu keberangkatan antar kereta seperti:

  • Hari kerja (weekdays)

Akan diberangkatkan setiap 5 menit sekali pada jam sibuk yakni pada pukul 07.00-09.00 WIB dan setiap 10 menit sekali diluar jam sibuk yaitu pukul 17.00-19.00 WIB.

  • Akhir pekan atau libur (weekend)

Diakhir pekan atau hari libur (weekend) kereta akan diberangkatkan setiap 10 menit sekali.

Rendi Alhial, selaku Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) mengatakan bahwa perubahan jadwal operasional ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta," kata Rendi dalam keterangan resminya, Senin 14 November 2022 dikutip dari liputan6.com.

 

2 dari 3 halaman

Taat Protokol Kesehatan

Ilustrasi orang yang memakai masker. Credits: pexels.com by Anna Shvets

Perubahan jadwal operasional ini telah tercantum dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Selain adanya perubahan jadwal operasional MRT, masyarakat yang menggunakan transportasi umum tersebut juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Hal ini dilakukan karena jumlah kenaikan kasus Covid-19 yang cukup siginifikan.

Adapun, prokes yang harus diterapkan oleh pengguna MRT seperti:

  • Memakai masker
  • Jaga jarak
  • Jaga kebersihan tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

Selain itu, pengguna MRT Jakarta diminta untuk melakukan scan kode batang atau pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," kata Rendi.

3 dari 3 halaman

Transmisi Covid-19 Level 3

ilustrasi ibu dan anak pakai masker ketika melakukan perjalanan di tengah pandemi. credit: myboys.me/Shutterstock.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Jakara masuk ke dalam transmisi Covid-19 level tiga berdasarkan indikator Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Meskipun begitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan PPKM level 1 pada 8 November 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Dilansir dari liputan6.com Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra mengatakan bahwa DKI Jakarta harus melakukan rem darurat dengan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan. Adapun rem darurat yang dimaksud adalah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak bisa hanya satu upaya saja untuk mengerem tetapi ngerem yang dimaksud adalah upaya yang berbasis masyarakat, mulai dari kesadaran tentang menggunakan protokol kesehatan," kata Hermawan.

Selain itu, perlu diketahui bahwa dalam upaya untuk mencegah penularan Covid-19 tidak hanya dilakukan dari satu pihak saja, melainkan pemerintah juga harus turun tangan dalam melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan dan pengetasan sehingga seluruh pihak dapat terhindar dari paparan Covid-19.

"Yang lebih penting adalah upaya pemerintah terutama pengawasan PPKM sebagai upaya pembatasan kegiatan masyarakat sesungguhnya.” ungkap Hermawan.

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women