Fimela.com, Jakarta Sidang kasus pencemaran nama baik dan ITE antara Nikita Mirzani sebagai terdakwa versus Dito Mahendra sudah digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). Pembacaan dakwaan dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bernama Slamet.
Dalam pembacaan dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Nikita dinilai dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra dengan memanfaatkan statusnya sebagai artis.
"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai public figur," ucap Slamet dalam sidang Nikita Mirzani tersebut.
What's On Fimela
powered by
Disebut Merugikan
Pihak Dito Mahendra selaku pelapor dalam kasus ini mengaku ada kerugian yang dialami. Hal ini pun disampaikan oleh JPU dalam persidangan. Disebutkan bahwa Dito Mahendra menderita kerugian sebesar Rp17 juta.
Pada saat itu, Dito Mahendra tengah menawarkan sepatu merek Hermes kepada kliennya bernama Melisa dengan harga Rp17 juta. Namun, Melisa kemudian menghubungi orang dekat Dito bernama Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes setelah melihat Instagram Story Nikita.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp17 juta," imbuh Slamet.
Ajukan Eksepsi
Usai JPU membacakan dakwaannya, Nikita pun mengaku sudah mengerti dengan isi dakwaan kepadanya dalam persidangan. Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya pun bersepakat untuk mengajukan eksepsi atau jawaban yang berisi sanggahan terhadap dakwaan JPU.
"Ngerti, paham. Iya (eksepsi)," ucap Nikita dalam persidangan.
"Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi sebelum ditunda," ujar Fachmi Bachmid kepada majelis hakim.
Tertawa
Sementara itu, di pihak Nikita Mirzani, artis kontroversial tersebut merasa bahwa dakwaan yang dialamatkan kepadanya sangat lucu dan ia pun tak bisa menahan tawa. Usai persidangan, ia menyampaikannya kepada awak media.
"Lucu aja, ketawa aja, ya kan kalian denger sendiri dakwaannya kayak gimana," ujar Nikita di PN Serang usai sidang.