Fimela.com, Jakarta Kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Indonesia membuat kekhawatiran orang tua meningkat. Pasalnya, kejadian ini disinyalir disebabkan oleh kandungan berbahaya yang terdapat di dalam obat sirup untuk anak. Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun mengimbau masyarakat untuk memberhentikan sementara penggunaan obat sirup apapun, termasuk parasetamol.
Imbauan penghentian penggunaan obat sirup tersebut merupakan upaya kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi kasus gangguan ginjal akut masih berlangsung. Selain mengimbau para orang tua, Kemenkes juga meminta pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan untuk berhenti meresepkan obat sirup untuk sementara waktu.
What's On Fimela
powered by
BPOM dituding lalai
Melansir dari Liputan6.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI saat ini telah mengumumkan tiga industri farmasi yang melanggar batasan penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup. Ketiga industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Pharma. Menanggapi hal ini, masyarakat menilai bahwa BPOM telah lalai dalam mengawasi peredaran obat di masyarakat.
"Kalau menurut saya orang awam, BPOM saat ini sudah terlambat. Kenapa nanti sudah ada korban baru dilakukan penindakan. Tidak hanya di luar daerah, ada satu kasus gagal ginjal akut di Gorontalo," kata Aksan warga Gorontalo.
Aksan menganggap bahwa BPOM harusnya sudah bisa mendeteksi kandungan berbahaya yang terdapat dalam obat sirup yang menjadi pemicu gagal ginjal sebelum akhirnya obat tersebut diberi izin untuk dijual bebas di masyarakat. Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, yakni BPOM mempunyai tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
"Aturan sudah jelas, bahwa BOPM itu mengawasi obat dan makanan. Saya menilai mereka diduga kecolongan, atau mungkin jarang melakukan pengawasan? Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depan. BPOM harusnya intens melakukan pengawasan ketat. Apalagi itu berhubungan dengan kesehatan masyarakat," ucap Aksan.
Pernyataan BPOM
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito memastikan bahwa pengadaan Propilen Glikol (PG) maupun Polietilen Glikol (PEG) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak tidak melalui BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane meminta agar BPOM RI tidak gegabah dan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Mengingat ini berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan banyak orang.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga farmasi yang telah melanggar ketentuan BPOM dalam penggunaan kandungan berbahaya dalam obat sirup. Ketiganya terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml, dimana syarat penggunaan yang ditentukan haruslah kurang dari 0,1 mg/ml.
Dari temuannya tersebut, BPOM menilai adanya pelanggaran dari perusahaan farmasi dimana mereka telah mengubah bahan baku dengan menggunakan bahan baku yang tidak memenuhi syarat yakni dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman, sehingga membuat produk dari ketiga industri farmasi tersebut tidak memenuhi persyaratan.
*Penulis: Frida Anggi Pratasya.
#Women for Women