Kembali Diperpanjang, Berikut Rincian Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Fimela Reporter diperbarui 13 Nov 2022, 22:00 WIB

Fimela.com, Jakarta Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Dalam PPKM kali ini, pemerintah memutuskan untuk menetapkan wilayah seluruh Indonesia berada di level 1.

Dilansir dari liputan6.com berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 menjelaskan bahwa PPKM yang dilaksanakan pada Jawa-Bali akan berlaku selama 14 hari, yaitu 8-21 November 2022. Sementara dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, PPKM yang berada di kawasan luar Jawa-Bali berlangsung selama 8 November hingga 5 Desember 2022.

"PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/11/2022).

Adapun rincian aturan PPKM level 1 yang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.

2 dari 4 halaman

1. Area publik dan taman

Ilustrasi water park atau taman air yang sering dikunjungi oleh masyarakat. (dok. pexels/sergio souza)

Dalam aturan PPKM ini membuat pemerintah mengatur segala fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1, dan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

2. Tempat ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng juga tempat beribadah lainnya, akan difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dengan kapasitas 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan. 

3. Restoran dan kafe

Selama PPKM level 1, maka restoran dan kafe dengan skala kecil yang berlokasi di area terbuka, juga pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

4. Aktivitas di mall dan pasar rakyat

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 100 persen, namun akan berlaku sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

5. Bioskop

Adapun aturan PPKM level 1 di Indonesia, membuat bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi.

 

3 dari 4 halaman

Aturan perjalanan dalam negeri

ilustrasi cegah covid-19/Thanakorn.P/Shutterstock

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat,laut dan udara, memiliki rincian perjalanan sebagai berikut:

  • Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, akan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
  • Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat ketika melakukan perjalanan baim darat, laut dan udara.
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR namun wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. 
4 dari 4 halaman

Aturan perjalanan luar negeri

Ilustrasi bandara. credit: Unsplash jue huang.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

a. Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia

  • WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.
  • WNI PPLN tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi booster jika mengalami kondisi kesehatan khusus.
  • Bagi WNI PPLN yang telah melakukan isolasi dan belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan

b. Syarat dokumen PPLN dari luar negeri

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dari negara asal.
  • WNA PPLN yang belum menerima vaksin, serta melakukan perjalanan domestik dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, akan diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19, namun dilarang untuk keluar dari area bandara selama transit. 

 

*Penulis: Angela Marici.

#Women for Women