Bareskrim Polri Temukan Adanya Unsur Pidana dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Fimela Reporter diperbarui 02 Nov 2022, 19:30 WIB

Fimela.com, Jakarta Setelah melakukan gelar perkara pada hari Selasa, 1 November 2022, Bareskrim Polri menyimpulkan adanya temuan unsur pidana dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak di Indonesia. Gelar perkara tersebut juga turut dihadiri oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Hingga Rabu, 26 Oktober 2022 lalu, kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia telah membuat sebanyak 157 anak meninggal dunia. Merespon hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus terebut. Pembentukkan Tim Gabungan tersebut diputuskan lewat Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri pada Kamis, 27 Oktober 2022. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto.

2 dari 4 halaman

PT Afi Pharma Terduga Melawan Hukum

Unsur pidana ditemukan dalam kasus gagal ginjal akut anak setelah gelar perkara dilakukan. (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Melansir dari Liputan6.com, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, menyebutkan bahwa salah satu perusahaan perusahaan farmasi yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus gagal ginjal akut anak di Indonesia adalah PT Afi Pharma.

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata Pipit.

Dalam kasus ini, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya yakni etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

"Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," jelas Pipit.

Sementara itu, Pipit masih belum bersedia untuk membeberkan hasil investigasi terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Pipit mengatakan untuk langsung bertanya kepada BPOM terkait hal tersebut.

"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar Pipit.

3 dari 4 halaman

Bantahan PT Yarindo Farmatama

Unsur pidana ditemukan dalam kasus gagal ginjal akut anak setelah gelar perkara dilakukan. (pexels.com/Polina Tankilevitch)

Melansir dari Liputan6.com, perusahaan PT Yarindo Farmatama membantah produk obat sirupnya tercemar Etilen Glikol (EG). Vitalis Jebarus selaku Manager Yarindo Farmatama, mengaku bingung atas temuan BPOM yang menyatakan kalau pihaknya menggunakan bahan baku Propilen Glikol (PG) yang menghasilkan kadar EG melampaui ambang batas aman pada produk obat sirup yang dijual.

"Saya juga bingung. Saya dikasih oleh Kementerian Kesehatan soal daftar 102 obat yang dikeluarkan tercemar Etilen Glikol dari obat Flurin. Kami tidak pernah membeli bahan yang namanya etilen (produk tercemar etilen)," kata Vitalis di PT Yarindo Farmatama, mengutip dari Liputan6.com.

Vitalis menjelaskan bahwa perusahaan farmasinya tidak melakukan perubahan komposisi obat dalam produk obat sirupnya. Namun, ia mengakui pihaknya pernah mengganti penyuplai dalam hal proses produksi dari supplier Jepang ke Thailand.

"Kami pernah sekali ganti supplier dan itu dilaporin kok (ke BPOM). Penggantian supplier di sini itu lebih ke manufacturing pembuatnya ya, bukan dari bahan bakunya. Jadi kami pindah (supplier) ke Thailand. Tidak ada perubahan komposisi obat. Nah itu yang keliru, hanya supplier yang kami ganti, dari Jepang ke Thailand. Tapi itu hanya sekali. Kalau tidak salah sekitar 2015 perubahan (penggantian) supplier-nya," jelas Vitalis.

4 dari 4 halaman

Dua Perusahaan Farmasi Pelanggar

Unsur pidana ditemukan dalam kasus gagal ginjal akut anak setelah gelar perkara dilakukan. (pexels.com/Chokniti Khongchum)

Melansir dari Liputan6.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirup. Pengumuman terkait hal ini merupakan buntut dari maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia karena diduga berasal dari konsumsi obat sirup. Kedua perusahaan yang diumumkan oleh BPOM adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG DEG di ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat dalam model industri di Cikande, Serang Banten. Dan kedua PT Universal Pharmaceutical Industri yang beralamat di Tanjung Mulia Medan, Sumatera Utara" kata Penny Lukito selaku Kepala BPOM.

Penny mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber sesuai dengan ketentuan penyidikan, ditemukan adanya bahan baku pelarut propilen glikol produk jadi di lokasi kedua perusahaan tersebut. Selain itu, ditemukan juga bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk sirup obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas.

Penny mengatakan pada PT Yarindo Farmatama terdapat barang bukti yang sudah disegel dan disita, seperti bahan baku, produk jadi, dan bahan pengemas. Untuk PT Universal Pharmaceutical Industries, BPOM juga telah menyita obat sirup seperti Unibebi demam dan lainnya. BPOM masih terus menelusuri sumber produksi dari bahan baku tersebut.

"Ada dokumen dokumen untuk menelusuri sampai sejauh mana distributor penyalur dari bahan bakunya ke arah mana, jadi ini akan terus ditelusuri. Kita juga jalur untuk penelusuran menuju ke sumber produsen ya sumber produksi dari bahan baku tersebut," ucapnya.

 

Penulis: Frida Anggi Pratasya

#Women for Women