Fimela.com, Jakarta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta kembali menyelenggarakan pameran foto yang bertajuk Rekam Jakarta. Pameran berlangsung dari 28 Oktober hingga 6 November 2022 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat ini juga akan menghadirkan beragam acara seperti diskusi seputar fotografi yang dapat diikuti oleh masyarakat luas.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ibu Angela Tanoesoedibjo turut mengapresiasi Pameran Rekam Jakarta 24+ 2021-2022 sebagai wadah kresasi dan ekpresi para fotojurnalis yang tergabung melalui organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta dalam merespon kejadian yang terjadi dan dituangkan dalam bentuk pameran foto.
“Fotografi merupakan bagian dari sub sektor ekonomi kreatif yang dimana sekarang basisnya adalah kekayaan intelektual perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual,” ujar Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, M. Neil El Himam.
Benefit
Kedepannya Fotografer sebagai pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bisa mendapatkan benefit dari foto atau karyanya secara berkelanjutan melalui royalti dari foto yang digunakan. “Ini akan kita segera gagas sebagai salah satu pilot project untuk bagaimana yang namanya kekayaan intelektual ini bisa punya nilai tambah yang bermanfaat bagi para kreatornya termasuk dalam hal ini para Fotografer,” tambahnya.
“Kekayaan Intelektual juga menjadi salah satu konsen PFI Jakarta dalam melindung para Pewarta Foto khusunya yang bekerja atau berdomisi di Jakarta dan tergabung dalam wadah organisai Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta,” imbuh Muhammad Hidayat, Ketua Pelaksana Rekam Jakarta 24+ 2021-2022.
Kerjasama
Pada penyelenggaraan Rekam Jakarta 24+ tersebut PFI Jakarta juga bekerjasama salah satunya dengan PT. Privy Identitas Digital (Privy) yang merupakan penyelenggara setifikasi elektronik tersertifikasi dan penyelenggara tanda tangan elektronik yang dapat menjadi solusi dalam melindungi HKI para pewarta foto di era digitalisasi.
PT. Privy Identitas Digital (Privy) didirikan di Jakarta pada tahun 2016, yang menyandang status penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) berinduk dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat verifikasi tertinggi (level 4). Privy merupakan satu-satunya penyedia tanda tangan elektronik yang berhasil lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia untuk menunjang industri perbankan memproses penerbitan kartu kredit tanpa verifikasi tatap muka dan tanpa tanda tangan basah.
Pada bulan September 2022 Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022. Sampai saat ini, layanan Privy telah digunakan oleh lebih dari 37 juta pengguna individu dengan identitas yang telah terverifikasi dan 1.800 perusahaan.
“Dengan terlindungnya Hak Kekekayaan Intelektulal (HKI), kami selaku pekerja profesi dapat terus menghadirkan ragam visual serta terciptanya kesejahteraan bagi Pewarta Foto,” harap Ketua PFI Jakarta, Hermann Zakharia.