Fimela.com, Jakarta Anak terlanjur minum obat sirup tercemar yang masuk daftar larang Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM? Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyarankan untuk segera mengecek dan membawa anak ke dokter.
Langkah tersebut dirasa paling tepat untuk mengatasi kekhawatiran orangtua dan sebagai pengobatan paling tepat jika anak sakit. Sebab, kondisi setiap anak berbeda-beda saat sakit, jadi, sebaiknya dokter memeriksa langsung serta memberi peresepan obat.
"Masyarakat enggak usah panik terus bingung pilih obat. Tanyakan ke dokter saja, mereka orang yang tepat," ujar Budi melansir Liputan6.com, Senin (24/10/2022).
What's On Fimela
powered by
Resep Dokter
Yang terpenting, setelah mengetahui daftar obat sirup tercemar, orangtua semakin paham jika sebaiknya tidak memberikan obat tanpa resep dokter atau berkonsultasi dengan dokter. Ia juga sudah menyampakian ke organisasi profesi kesehatan mengenai pemahaman obat yang aman untuk masa sekarang.
"Jangan sembarang minum obat tanpa resep dokter," pesannya lagi.
Obat sirup yang dilarang
Kemenkes telah mengumumkan daftar obat sirup apa saja yang dilarang dan ditarik peredarannya di pasaran. Ada apa saja?
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.