Fimela.com, Jakarta Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan meningkat sepanjang Januari hingga Juli 2021 dengan temuan sebanyak 2.500 kasus. Isu kekerasan seksual di ruang publik bisa terjadi di mana saja, termasuk instansi pendidikan.
Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 yang dikutip dari Komnas perempuan, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen dari aduan terjadi di universitas. Dari laporan pengaduan kekerasan seksual hanyalah fenomena gunung es, di mana masih banyak yang belum berani melaporkannya.
Melihat situasi ini, L’Oréal Paris sebagai brand kecantikan no.1 di dunia meneguhkan kembali komitmen pemberdayaan perempuan melalui kampanye StandUp. Bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Narasi, FISIP UI, dan DEMAND mengadakan pelatihan intervensi pencegahan kekerasan seksual dan diskusi publik untuk StandUp Melawan Kekerasan Seksual di Kampus.
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengungkapkan, peran dan fungsi universitas menjadi wadah pembelajaran mahasiswa dan masyarakat, pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kekuatan moral, pengembangan peradaban bangsa, serta melahirkan calon pemimpin bangsa sehingga tidak ada tempat untuk kekerasan seksual di kampus.
“Untuk itu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi negeri dihadirkan sebagai arahan untuk menangani permasalahan ini sehingga setiap insan universitas memiliki pegangan, terutama korban untuk mencari perlindungan,” ujar Nadiem Makarim di FISIP UI, Jumat (21/10/2022).
Berharap Isu Kekerasan Seksual Jadi Diskusi Sehari-hari
Najwa Shihab, jurnalis dan pendiri Narasi mengaku isu kekerasan seksual masih sering dianggap tabu untuk dibahas, tak jarang stigma untuk menyalahkan korban dan situasi yang memungkinkan pelecehan itu terjadi.
Karena itu, menurutnya isu kekerasan seksual ini harus banyak didiskusikan. Sebab, semakin banyak ruang untuk mendiskusikan isu kekerasan seksual, dengan demikian lebih banyak pihak yang mengambil peran dan aksi nyata.
“Tidak hanya itu, diperlukan ruang aman yang tidak menyudutkan korban, melainkan merangkul mereka agar tidak merasa sendirian dan tidak berharga,” kata Najwa Shihab.
Intervensi Kekerasan Seksual di Ruang Publik dengan Metode 5D
Untuk bantu ciptakan ruang yang aman di ruang publik, L’Oréal Paris bekerjasama dengan DEMAND telah memulai edukasi ke kampus-kampus sejak tahun 2021, untuk menerapkan intervensi kekerasan seksual dengan metode 5D ( Dialihkan, Dilaporkan, Dokumentasikan, Ditegur, dan Ditenangkan) untuk membantu korban seketika, sehingga merasa aman di ruang publik.
Melalui StandUp, L’Oréal Paris akan mendukung upaya pemerintah dalam melawan kekerasan seksual. Kami juga mengadvokasi metode pelatihan intervensi ini bisa menjadi modul pembelajaran wajib yang diberikan pada orientasi mahasiswa baru.
“Harapannya, pembelajaran ini bisa menjadi bekal bagi insan perguruan tinggi dan bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan ruang publik di perguruan tinggi yang lebih bermartabat, manusiawi dan bebas dari tindakan pelecehan seksual,” pungkas Melanie Masriel, Chief Corporate Affairs, Engagement & Sustainability L'Oréal Indonesia.