Fimela.com, Jakarta Perempuan dan kosmetik menjadi dua hal yang tak bisa dipisahkan. Banyaknya merek kosmetik yang beredar, semakin membuka peluang baru bagi para perempuam untuk menemukan produk yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Bahkan kini, maraknya produk kosmetik yang ada di pasaran juga menjadi pengingat bagi kita agar lebih teliti dalam menemukan formula produk yang aman.
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) umumkan daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, yang mengandung bahan kimia obat dan juga bahan berbahaya lainnya. Bahkan setidaknya, ada 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menurut sampling dan pengujian yang dilakukan oleh BPOM.
What's On Fimela
powered by
46 produk kosmetik berbahaya
Terdapat 46 produk yang terdiri dari pewarna rambut jingga skincare yang tidak terdeteksi oleh lembaga tersebut. Dan rupanya, produk-produk itu sudah beredar lama di tengah masyarakat, bahkan menjadi produk yang populer. Madam Gie, menjadi brand yang masuk ke dalam kosmetik berbahaya. Namun tidak semua produk Madam Gie, BPOM hanya mendeteksi blush on dan cat kuku. Ada pun produk lain adalah Casandra Lip Balm, LOVES ME Eyeshadow, MISS GIRL Eyeshadow + Blush O, dan Lipstik MISS Rose.
Produk tersebut mengandung sejumlah bahan berbahaya, yaitu Merah K3, Merah K10, dan Sudan III. Dua bahan di awal merupakan pewarna dari bahan yang berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
1 juta kosmetik berbahaya ditemukan
"Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 1 juta pieces," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani seperti dikutip dari laman BPOM.
Dengan adanya temuan ini BPOM menindaklanjuti dengan melakukan berbagai tindakan. Mulai dari pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar.
BPOM juga lakukan tindakan preventif lain dengan melaksanakan patroli pada media sosial, website, dan e-commerce. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya/ bahan yang dilarang.
#Women for Women