Fimela.com, Jakarta Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang dialami istrinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). Sehari berselang, polisi melakukan penahanan terhadap pesinetron 27 tahun tersebut. Di hari yang sama dengan pengumuman penahanan Rizky Billar, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna mencabut laporannya.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi awak media, Kamis (13/10/2022) malam. Dikutip dari Kapanlagi, ia membenarkan jika kedatangan Lesti ke Polres Jakarta Selatan guna mencabut laporan KDRT yang dilayangkan pada suaminya tersebut.
"Pihak Lesti datang dan ingin cabut laporan," kata Endra Zulpan.
Ada Prosedur
Lebih lanjut, Endra Zulpan menegaskan jika untuk mencabut laporannya di kepolisian, Lesti harus menjalani sejumlah prosedur yang sudah ditetapkan. Ia pun menyerahkan keputusan tersebut pada Lesti terkait statusnya sebagai pelapor.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja. Itu hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," terangnya kemudian.
Sudah Ditandatangani
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan jika Lesti datang ke Polres Jaksel saat pihaknya merilis penahanan Rizky Billar. Ia mengatakan Lesti datang untuk berkonsultasi dengan penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon secara terpisah membenarkan kabar Lesti Kejora sedang mengupayakan untuk mencabut laporan terhadap kliennya. Bahkan, ia mengatakan jika pedangdut asal Cianjur tersebut sudah menandatangani surat pencabutan laporan KDRT yang dilayangkan sebelumnya.
"Sudah dicabut, surat pencabutan sudah ditandatangani, surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas (ruang penyidik). Untuk alasannya itu internal ya," terang Surya Darma Simbolon ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.