Alasan Polisi Langsung Tahan Rizky Billar Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT

Rivan Yuristiawan diperbarui 13 Okt 2022, 17:50 WIB

Fimela.com, Jakarta Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tak cuma jadi tersangka, polisi juga secara resmi mengumumkan penahanan ayah satu anak itu dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Jaksel, Kamis (13/10/2022). Ia menyebut penahanan Rizky Billar sebagai imbas dari status tersangka yang diembannya sejak Rabu (12/10/2022) kemarin.

"Kemarin kita sudah sampaikan bahwa terhadap terlapor ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Stelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah memutuskan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujarnya dikutip dari Liputan6.

What's On Fimela
2 dari 3 halaman

Pakai baju Tahanan

Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saat pengumuman penahanan Rizky Billar, polisi juga menggelandang pria 27 tahun itu ke hadapan awak media. Mengenakan baju orange, Rizky Billar tampak tertunduk lesu selama berlangsungnya konferensi pers.

Semenjak kasus KDRT yang dilakukan menyeruak ke publik, ini merupakan kali pertama Rizky Billar muncul ke hadapan publik. Sayangnya, tak ada kata yang keluar dari mulut Rizky Billar selama berada di hadapan awak media. 

3 dari 3 halaman

Upaya Pencegahan

Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). "Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika penahanan yang dilakukan pada Rizky Billar guna mencegah terjadinya hal serupa terhadap Lesti Kejora yang melaporkannya sebagai pelaku KDRT. Hal itu mengingat keduanya maaih berstatus suami-istri.

"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan dengan tersangka, salah satunya adalah agar tersangka tidak melakukan perbuatan yang sama terhadap korban," pungkasnya.