Fimela.com, Jakarta Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tak cuma jadi tersangka, polisi juga secara resmi mengumumkan penahanan ayah satu anak itu dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Jaksel, Kamis (13/10/2022). Ia menyebut penahanan Rizky Billar sebagai imbas dari status tersangka yang diembannya sejak Rabu (12/10/2022) kemarin.
"Kemarin kita sudah sampaikan bahwa terhadap terlapor ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka. Stelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik telah memutuskan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujarnya dikutip dari Liputan6.
What's On Fimela
powered by
Pakai baju Tahanan
Saat pengumuman penahanan Rizky Billar, polisi juga menggelandang pria 27 tahun itu ke hadapan awak media. Mengenakan baju orange, Rizky Billar tampak tertunduk lesu selama berlangsungnya konferensi pers.
Semenjak kasus KDRT yang dilakukan menyeruak ke publik, ini merupakan kali pertama Rizky Billar muncul ke hadapan publik. Sayangnya, tak ada kata yang keluar dari mulut Rizky Billar selama berada di hadapan awak media.
Upaya Pencegahan
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jika penahanan yang dilakukan pada Rizky Billar guna mencegah terjadinya hal serupa terhadap Lesti Kejora yang melaporkannya sebagai pelaku KDRT. Hal itu mengingat keduanya maaih berstatus suami-istri.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan dengan tersangka, salah satunya adalah agar tersangka tidak melakukan perbuatan yang sama terhadap korban," pungkasnya.