Fimela.com, Jakarta Jeratan hukum semakin dekat menyasar Rizky Billar. Hasil penyidikan polisi menaikkan statusnya, mulai dari saksi, jadi tersangka hingga kini resmi ditahan.
Hari ini, 13 Oktober 2022 pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan surat penahanan kepada suami Lesti Kejora tersebut. Ia dihadapkan dengan UU No 23 tahun 2004, pasal 44 ayat 1 terkait KDRT.
"Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan (Rizky Billar) dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari Liputan6.com (13/10/2022).
Barang Bukti Kuatkan Dugaan
Penyidik mencecar puluhan pertanyaan pada Rizky Billar menindaklanjuti laporan Lesti. Dari situ adanya tindak KDRT makin terindikasi dengan beberapa barang bukti.
"Barang bukti hasil visum Lesti Kejora yang mana hasil visum tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barbuk, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV," ujar Zulpan.
Pakai Baju Oranye
Rizky Billar ditampilkan dalam press conference yang dilakukan sore ini. Ia tampak mengenakan baju oranye yang jadi seragam tahanan, setidaknya selama 20 hari ke depan.
Namun di momen itu Rizky Billar tak banyak memberi pernyataan ke media. Beberapa sumber menyebut ia berharap Lesti akan mencabut laporannya, sehingga hukuman kepadanya akan dicabut.